Efek PSAK 72 di Emiten Konstruksi dan Properti
Di postingan sebelumnya saya membahas tentang LK Q1 emiten konstruksi. Di postingan kali ini saya membahas mengenai efek PSAK 72 pada emiten konstruksi.
Beberapa tahun lalu Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia mengeluarkan PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
PSAK 72 mengganti banyak standar sebelumnya seperti PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan. PSAK 71 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang semula rule based menjadi prinsipal based. Oleh karena itu, pengakuan pendapatan kontrak tidak lagi berdasarkan uang muka yang diterima.
Dalam perusahaan konstruksi, kontrak konstruksi menentukan metode pembayaran yang disepakati, berdasarkan hasil negosiasi secara khusus oleh kontraktor dan pemberi kerja (owner) untuk suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan satu sama lain atau saling tergantung dalam rancangan, teknologi maupun fungsinya.
Dampak PSAK 72 pada perusahaan konstruksi, perusahaan kontraktor dapat menentukan harga jual sendiri, dengan diperlakukan sebagai kontrak baru atau diperlakukan sebagai perubahan harga kontrak.
Sejauh ini, jelas sekali bahwa PSAK 72 yang baru diterbitkan IAI ini dapat menimbulkan berbagai masalah dan pertanyaan dan aspek pajaknya mengenai saat pengakuan atau saat terutangnya pajak hingga nilai DPP PPN maupun PPh. Akar permasalahan ini adalah karena UU PPh Indonesia didasarkan pada PAI tahun 1973 yang masih menganut prinsip harga perolehan sedangkan PSAK Indonesia sudah meninggalkan prinsip ini. Dampak dari perbedaan ini secara nyata terletak pada kewajiban rekonsiliasi DPP PPN atau PPh dengan pendapatan yang diakui secara akuntansi. Dalam hal ini, praktik perpajakan sangat mengharapkan adanya rekonsiliasi antara ketentuan perpajakan dan PSAK untuk paling tidak menciptakan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak.
Mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pengembang high-rise building diharapkan mengikuti mekanisme yang diberlakukan dengan dasar PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Dengan demikian, uang muka atau cicilan pembelian unit bangunan tinggi kini tidak dapat lagi langsung dicatatkan sebagai pendapatan perusahaan.
Dana yang masuk dari cicilan konsumen untuk pembelian unit gedung tinggi baru bisa dicatatkan sebagai revenue (pendapatan) bagi pengembang apabila serah terima sudah dilakukan dan itu baru bisa terjadi setelah seluruh bangunan tuntas dibangun, yang bisa memakan waktu dalam hitungan tahun.
Pemungutan pajak yang menyesuaikan dengan PSAK 72 akan menghindarkan pemungutannya secara berganda yakni ketika uang muka diterima dan setelah pengembang melakukan serah terima ke pembeli.
Potensi pemungutan PPh ganda itu dimungkinkan karena ketika konsumen membayar cicilan sesuai dengan progres konstruksi proyek, dana itu dimasukkan sebagai pendapatan di muka yang harus dibayarkan PPh Final-nya. Kemudian PPh dikenakan lagi ketika dicatatkan sebagai revenue saat seluruh proyek diserahterimakan ke konsumen.
Bagi yang tertarik untuk mendapatkan data analisa kuartalan emiten pilihan bisa pesan di sini.
Atau dengan memesan melalui Whatsapp Tim Pintarsaham di +62831-1918-1386
Bagi yang ingin mencoba instrumen yang lebih beresiko tinggi kripto dengan resiko duit hilang 100% jika lagi kurang beruntung dan bisa cuan multibagger jika lagi beruntung bisa daftar di sini.
Buat yang mau daftar di Pintarkripto, isi form di sini.
Buat yang mau punya akun trading kripto Binance atau Tokokripto daftar di sini.
Buat yang mau daftar akun trading dan investasi saham, bisa daftar di sini
Buat yang mau pesan ebook analisis Laporan Keuangan, bisa pesan di sini.
Bagi yang tertarik membuka rekening saham Sucor atau Mirae bisa menghubungi @skydrugz27 via Telegram
2. Cara Daftar di Akun Kripto Agar Bisa Beli Bitcoin dan Dogecoin
4. Cara Beli Saham TSLA di Binance
7. Menjaga Psikologi Agar Tetap Waras
8. Mengenai Pajak Dividen Saham Yang Dibeli di Luar Negeri
10. Cara Cuan di Kripto tanpa Harus Trading
11. Cara Cuan Passive Income di Kripto dari Liquid Swap
Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id
Jika ingin diskusi saham via Telegram bisa dengan menjadi Nasabah Sucor Referal TIRA2 dengan PM saya @skydrugz27 di Telegram.
Untuk Insights Saham bisa ke sini.
Bagi yang mau buka akun Kripto bisa di Binance atau Tokokripto pakai link di sini.
Bagi yang mau join grup kripto bisa isi form PintarKripto.
Jika ingin pesan analisis Laporan Keuangan Kuartalan Komprehensif dari Pintarsaham.id bisa pesan di sini