Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomePengumuman EmitenBALI Akan Right Issue

BALI Akan Right Issue

BALI akan right Issue sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi mengenai Penambahan Modal dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB.

Mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain, serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru dari portepel Perseroan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana berdasarkan Akta No. 137 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H., yaitu sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) saham.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil bagian atas saham-saham baru Perseroan yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal.

Dalam hal nantinya calon pemodal merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan maupun dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehingga Penambahan Modal menjadi suatu transasksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Rencana Penambahan Modal bukanlah merupakan suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

Sebagai informasi, pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan sebesar-besarnya 10% atau sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) (“Penambahan Modal Tahun 2021”) dari jumlah modal disetor Perseroan per tanggal 28 Agustus 2020.

Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo Penambahan Modal Tahun 2021, tidak terdapat pelaksanaan atas penambahan modal tersebut.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments