DEFI akan buyback sesuai dengan Peraturan yang ada, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sekurang-kurangnya melalui Situs Web Perusahaan Terbuka dan Situs Web Bursa Efek.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (Buyback) yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS untuk membeli sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal yang disetor Perseroan.
Jadwalnya bisa kamu lihat disini :
| Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY.KSEI dan situs Perseroan www.danasupra.com |
16 Mei 2023 |
| Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) |
16 Mei 2023 |
| Pemanggilan RUPST & RUPSLB kepada Para Pemegang Saham Perseroan Melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY.KSEI dan situs Perseroan |
31 Mei 2023 |
| Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB | 26 Juni 2023 |
| Penyampaian Ringkasan Risalah Keputusan RUPST & RUPSLB kepada OJK | 28 Juni 2023 |
| Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan sampai 26 Desember 2023 (Setelah Perseroan Memperoleh Persetujuan Didalam RUPSLB 26 Juni 2023 Sampai Dengan Paling Lambat 6 (enam) bulan Setelah Tanggal Persetujuan RUPSLB) |
26 Juni 2023 |
Sumber : Keterbukaan informasi IDX