CV Tri Tunggal Mandiri (“TTM”) telah mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (“BCI”) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Pada tanggal 7 September 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU TTM terhadap BCI dan menetapkan status dalam PKPU Sementara selama 43 hari.