Kalau kita lihat laporan keuangan CDIA per 31 Desember 2024, secara sekilas perusahaan ini tampak aman-aman saja dari sisi usaha, nggak jual bir, nggak buka kasino, nggak juga bisnis prostitusi. Tapi kalau kita dalami angka-angkanya, khususnya dari sisi laporan laba rugi, di situlah kelihatan jelas bahwa CDIA gagal total untuk memenuhi kriteria syariah menurut standar OJK dan fatwa DSN-MUI.
Standar OJK menetapkan dua rasio keuangan utama agar sebuah saham bisa masuk Daftar Efek Syariah (DES). Pertama, pendapatan non-halal tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha atau laba usaha. Kedua, utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset. Yang jadi perhatian utama di CDIA adalah rasio pertama karena dari laporan keuangannya, pendapatan berbasis bunga justru mendominasi seluruh laba perusahaan.
Laba usaha CDIA pada 2024 sebesar USD 2.216.568. Ini adalah hasil dari laba kotor USD 10.465.141 dikurangi beban penjualan dan beban umum administrasi. Angka ini mencerminkan profit murni dari operasional inti, yaitu bisnis kelistrikan dan pengelolaan infrastruktur energi.
Tapi di sisi lain, pendapatan keuangan dari bunga deposito dan kupon obligasi tercatat sebesar USD 20.505.104, ditambah lagi dengan pendapatan dari aset keuangan sebesar USD 11.282.560. Totalnya menjadi USD 31.787.664, jauh melampaui laba usaha mereka. Bahkan, jika dibandingkan dengan laba tahun berjalan sebesar USD 32.690.649, komponen pendapatan berbasis bunga menyumbang sekitar 97% dari total laba. Dengan kata lain, hampir semua laba bersih perusahaan ini tidak berasal dari bisnisnya, tapi dari riba.
Standar OJK sangat jelas, jika lebih dari 10% laba usaha atau total pendapatan perusahaan berasal dari aktivitas non-halal seperti bunga, maka saham tersebut tidak bisa masuk ke dalam kategori syariah. Dalam kasus CDIA, bukan hanya melebihi 10%, tapi meledak jauh hingga hampir seluruh laba bersihnya ditopang oleh hasil duduk manis dari penempatan dana di instrumen berbunga. Ini jelas-jelas melanggar aturan tersebut.
Bukan cuma itu, CDIA dalam prospektusnya juga menyatakan rencana untuk menambah pembiayaan melalui pinjaman bank konvensional jika dana dari IPO tidak mencukupi. Artinya, ada potensi utang berbunga meningkat dan menembus ambang 45% dari total aset. Meskipun saat ini belum terlihat jelas apakah angka utangnya sudah melewati batas, niat eksplisit untuk menambah utang berbunga saja sudah jadi perhatian serius dalam penilaian syariah.
Jadi, meskipun usaha CDIA kelihatannya halal, laporan keuangannya dengan tegas menunjukkan bahwa struktur labanya didominasi oleh pendapatan non-halal yang jelas-jelas melewati batas maksimal 10% yang ditetapkan OJK. Kalau kita pakai standar objektif dari regulator dan fatwa MUI, CDIA memang belum pantas disebut sebagai saham syariah.
Data LK CDIA
Pendapatan (Revenue): USD 62.764.989
Laba Usaha: USD 2.216.568
Laba Bersih: USD 32.690.649
Pendapatan Non-Syariah (bunga + aset keuangan): USD 31.787.664
– Rasio Laba Non-syariah vs Revenue = 31.787.664 / 62.764.989 = 50,6% ❌
– Rasio Laba Non-syariah vs Laba Usaha = 31.787.664 / 2.216.568 = 1433% ❌
Standar OJK hanya maksimal 10%
– Rasio Laba Non-syariah vs Laba Bersih = 31.787.664 / 32.690.649 = 97,2% ❌
Semua rasio jauh di atas batas 10%, artinya CDIA gagal total secara syariah, meskipun bisnisnya sendiri bukan judi atau miras.
Jadi kalau mau beli saham syariah, CDIA bukan pilihan. Kalau tidak terima sama aturan ini maka bisa minta bantuan lewat paman di MK atau coba aja lapor ke Mas Wapres, siapa tahu ada solusi.
Lagi cari saham yang prospeknya oke dan gak cuma “katanya”? Coba cek ini deh.


