Menumbuhkan Budaya Antikorupsi Pada Investor Saham
Investor saham BUMN Karya pasti sudah merasakan betapa sakitnya menjadi investor BUMN Karya dalam 2 tahun terakhir. Akibat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di BUMN Karya, itu membuat harga saham anjlok, perusahaan merugi, dan yang paling parah adalah investor juga jadi makin miskin akibat kelakuan direktur perusahaan yang koruptif.
Orang awam pada umumnya berpikir bahwa tindak pidana korupsi itu hanya terjadi di BUMN padahal dalam kenyataannya, tindak pidana korupsi itu bisa terjadi pada perusahaan swasta juga. Hanya saja korupsi di perusahaan swasta itu jarang diberitakan. Salah satu kasus korupsi perusahaan swasta yang pernah terjadi adalah kasus korupsi korporasi DGIK di zaman Nazarudin.
Akibat korupsi tersebut DGIK kena denda dan tidak boleh ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Hal seperti ini tentu merugikan perusahaan dan juga investornya.
Kasus korupsi lainnya yang melibatkan pihak swasta adalah korupsi Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan oleh direktur $MYRX, Benny Tjokrosaputro, dan direktur $TRAM, Heru Hidayat. Mereka secara terkoordinasi dan sistematis mengambil uang nasabah Jiwasraya dan dana Pensiun Asabri dengan modus goreng saham.
Akibatnya sekarang MYRX dan TRAM terkena suspend. Kelangsungan bisnis tidak jelas dan investornya terlunta – lunta.
Selama kasus terjadi, perusahaan sulit mencetak laba dan efeknya adalah pemasukan negara lewat pajak jadi terhambat. Karyawan tidak jelas pembayaran gajinya dan yang pasti adalah investor saham mustahil dapat dividen dari pembagian laba karena perusahaan terkena kasus korupsi.
Bisa tanyakan itu ke investor dan karyawan MYRX TRAM RIMO IKAI IIKP HOME, bagaimana duit mereka nyangkut, Apakah sudah berhasil terbayarkan?
Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi itu tidak hanya bisa terjadi pada perusahaan BUMN tapi juga pada perusahaan swasta. Dan efeknya adalah kerugian buat investor, kerugian buat karyawan dan kerugian buat negara.
Lalu sebagai investor saham apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah korupsi di perusahaan yang kita miliki sahamnya?
1. Memastikan perusahaan yang kita miliki itu memiliki auditor internal dengan track record yang memang mumpuni. Ada saya lihat beberapa emiten itu asal – asalan saja memilih auditor internal. Track record nya tidak jelas. Padahal idealnya adalah seorang auditor internal perusahaan itu punya riwayat minimal ikut pelatihan audit serta pernah punya pengalaman melakukan audit dan kalau perlu wajib punya sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dari KPK biar lebih kaffah.
2. Memastikan di perusahaan tersebut ada program whistleblowing. Saya ambil contoh $ASII dan $ANJT itu memiliki sistem whistleblowing untuk melaporkan berbagai jenis fraud di perusahaan. Idealnya semua emiten Tbk wajib punya whistleblowing system untuk mencegah kerugian dalam perusahaan. Jadi coba masing-masing investor cek emiten yang kalian hold, itu ada whistleblowing system atau tidak. Jangan harap bisa investasi long term di perusahaan yang auditor internalnya tidak jalan dan whistleblowing system nya tidak ada.
3. Sebagai investor, kita harus terus memantau laporan keuangan emiten, dan apabila kita sudah menemukan beberapa indikasi manipulasi laporan keuangan, itu biasanya awal mula dari kasus korupsi dalam perusahaan. Bisa baca artikel saya sebelumnya tentang manipulasi laporan keuangan di sini https://stockbit.com/post/11761767
Dan contoh kasus Manipulasi Laporan Keuangan oleh $AISA di sini
4. Jika menemukan ada keanehan dalam laporan keuangan, langsung suarakan itu di whistleblowing system. Kalau perlu bikin ribut di RUPS seperti yang pernah dilakukan oleh Chairal Tanjung di RUPS GIAA dan KKR di RUPS AISA.
Jangan biarkan manipulasi laporan keuangan dan fraud di sebuah emiten merajalela sehingga mengakibatkan kerugian pada investor dan negara. Jika sebuah perusahaan rugi akibat fraud dan korupsi maka investor tidak dapat dividen, karyawan tidak dapat gaji, dan negara tidak dapat pajak.
#cegahKORUPSI