Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT. Samcro Hyosung Adilestari Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan di Tangerang pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, dimana dalam RUPSLB tersebut telah memutuskan untuk menyetujui Sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.345.617.935,00 atau sebanyak-banyaknya Rp12,47 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, kecuali Tuan Chung Tae Sung. Bersama dengan ini kami sampaikan jadwal pembagian dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut :

Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dalam tata cara sebagai berikut :
- Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Januari 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek paling lambat tanggal 07 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah di unggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, apabila tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


