Saturday, February 28, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsight PintarSaham.idDukung Ekspansi, Anak Usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk Beli Peralatan Rp...

Dukung Ekspansi, Anak Usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk Beli Peralatan Rp 84 Miliar dari Chandra Asri

PT Chandra Daya Investasi Tbk (Perseroan) mengumumkan adanya transaksi afiliasi berupa pembelian aset peralatan oleh anak usahanya, PT Wastewater Solution Indonesia (PT WSI), dari PT Chandra Asri Pacific Tbk (PT CAP). Transaksi ini merupakan bagian dari strategi grup untuk memperkuat sinergi bisnis di sektor infrastruktur dan solusi energi.

Detail Transaksi dan Nilai Aset

Berdasarkan Akta Jual Beli yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, PT CAP menyepakati penjualan sebagian peralatannya kepada PT WSI. Adapun poin-poin utama transaksi tersebut meliputi:

  • Nilai Transaksi: Rp84.000.000.000 (delapan puluh empat miliar Rupiah).
  • Objek Transaksi: Peralatan perusahaan yang mencakup tangki dan kapal, mesin, SKIDS, serta berbagai peralatan lainnya.
  • Tujuan Transaksi: Memberikan kepemilikan aset yang diperlukan PT WSI untuk menjalankan kegiatan usahanya serta mendukung rencana ekspansi di masa mendatang.

Hubungan Afiliasi dan Pemilik Manfaat

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan peraturan OJK (POJK 42/2020) karena adanya hubungan pengendalian dan kepengurusan yang sama:

  • Pengendali: PT CAP merupakan entitas pengendali dari Perseroan dan juga PT WSI.
  • Ultimate Beneficial Owner: Kedua belah pihak yang bertransaksi memiliki pemilik manfaat utama yang sama, yaitu Bapak Prajogo Pangestu.
  • Kesamaan Pengurus: Terdapat kesamaan personel pada jajaran direksi dan komisaris antara PT CAP dan PT WSI.

Aspek Kewajaran dan Kelangsungan Usaha

Investor perlu mencatat bahwa manajemen telah memastikan transaksi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat:

  • Pendapat Kewajaran: Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan telah meninjau transaksi ini dan memberikan kesimpulan bahwa nilai serta syarat transaksi tersebut adalah wajar.
  • Tanpa Persetujuan RUPS: Karena transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material yang mengganggu operasional, Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
  • Prinsip Arm’s-Length: Direksi Perseroan menegaskan bahwa prosedur transaksi telah membandingkan syarat dan ketentuan yang setara dengan transaksi antar pihak yang tidak terafiliasi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di www.chandradaya-investasi.com

Sumber: f_32016831_0_CDIA_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32016831 

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular