PT Segar Kumala Indonesia Tbk (“Perseroan”) melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa penyewaan kantor dan gudang pendingin (cold storage) untuk menunjang kegiatan operasional di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting bagi investor terkait transaksi tersebut:
Objek dan Lokasi Transaksi
Perseroan melakukan perjanjian sewa menyewa kantor dan gudang pendingin yang berlokasi di enam kota besar:
- Balikpapan: Jl. Soekarno Hatta Km.5 No.28.
- Makassar: Jl. IR. Sutami, Komp Pergudangan Parangloe Indah.
- Manado: Jl. Komp Pergudangan Angtropolis.
- Medan: Jl. Sutomo No. 25D, Pandau Hilir.
- Surabaya: Jl. Margomulyo Indah H28.
- Jakarta: Jl. Pegangsaan Dua KM.4 No.89, Kelapa Gading.
Nilai dan Jangka Waktu Sewa
- Nilai Transaksi: Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap perjanjian sewa.
- Ketentuan Pajak: Biaya sewa tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
- Durasi: Masa sewa berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pihak yang Terlibat (Afiliasi)
Transaksi ini dilakukan dengan pemilik aset yang merupakan petinggi perusahaan:
- Bapak Micheal Iksan Susilo: Komisaris Utama Perseroan dengan kepemilikan saham 24%.
- Bapak Hendro Susilo: Komisaris Perseroan dengan kepemilikan saham 36,5%.
Alasan Strategis dan Pertimbangan
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini memberikan keuntungan bagi perusahaan karena:
- Harga di Bawah Pasar: Tarif sewa yang dikenakan berada di bawah harga umum atau lebih rendah dibandingkan sewa dengan pihak ketiga.
- Efisiensi Biaya: Langkah ini bertujuan untuk membantu kegiatan operasional serta menjaga stabilitas keuangan dan arus kas (cash flow) perusahaan agar tetap sehat.
- Bebas Inflasi: Perseroan telah menyewa aset tersebut secara rutin setiap tahun tanpa mengalami kenaikan harga sewa, meskipun nilai properti secara umum terus meningkat.
- Keberlanjutan: Transaksi ini sudah terlaksana sejak sebelum Perseroan melakukan IPO dan telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana.
Aspek Tata Kelola (GCG)
Manajemen menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Oleh karena itu, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Direksi dan Dewan Komisaris juga menjamin bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan secara transparan dan tidak menyesatkan.
Sumber: f_32016387_0_BUAH_Informasi_Transaksi_Afiliasi_32016387_lamp1
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


