Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsight PintarSaham.idTPIA Lepas Aset Rp 84 Miliar ke Anak Usaha, Begini Penjelasannya

TPIA Lepas Aset Rp 84 Miliar ke Anak Usaha, Begini Penjelasannya

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) baru saja melaporkan transaksi afiliasi berupa penjualan sebagian peralatan perusahaan kepada salah satu entitas terkendalinya, yaitu PT Wastewater Solution Indonesia (PT WSI). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan sinergi bisnis di dalam grup perusahaan.

Rincian Transaksi

Transaksi ini telah resmi ditandatangani melalui Akta Jual Beli pada tanggal 31 Desember 2025. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui investor:

Poin InformasiKeterangan
Objek Jual BeliPeralatan berupa tangki, kapal, mesin, SKIDS, dan peralatan lainnya.
Nilai TransaksiRp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat miliar Rupiah).
Pihak PembeliPT Wastewater Solution Indonesia (PT WSI).

Mengapa Transaksi Ini Dilakukan?

TPIA melihat adanya peluang untuk mengoptimalkan peralatan yang dimiliki guna mendukung pengembangan dan ekspansi bisnis PT WSI di masa depan. Melalui transaksi ini, PT WSI akan memiliki peralatan yang diperlukan secara langsung untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

Sifat Afiliasi dan Kewajaran

Investor perlu mencatat bahwa transaksi ini bersifat afiliasi karena:

  • Pemilik yang Sama: Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kedua perusahaan tersebut.
  • Hubungan Kepemilikan: PT WSI adalah entitas yang dikendalikan secara tidak langsung oleh TPIA.
  • Kepengurusan: Terdapat kesamaan pengurus di mana Direktur TPIA juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di PT WSI.

Meskipun merupakan transaksi afiliasi, manajemen TPIA menegaskan bahwa proses ini tidak mengandung benturan kepentingan. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan juga telah memberikan pendapat bahwa nilai transaksi ini adalah wajar bagi perusahaan.

Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material, sehingga perusahaan tidak memerlukan persetujuan ulang dari pemegang saham independen.

Sumber: f_32016856_0_TPIA_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32016856

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments