Jakarta – PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham perusahaan dengan alokasi dana maksimal Rp90 miliar. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan stabilitas harga saham dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 September 2025 , Perseroan berencana untuk membeli kembali sekitar 90 juta lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 4,4% dari total saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Direktur PT Cisadane Sawit Raya Tbk, Seman Sendjaja, dalam surat resmi menyatakan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015.
Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan
Proses pembelian kembali saham akan berlangsung selama tiga bulan. Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaannya:
- Pemberitahuan kepada OJK dan BEI: 15 September 2025
- Periode Pelaksanaan Buyback: 16 September 2025 hingga 15 Desember 2025
Pembelian kembali saham dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika dilakukan melalui bursa, Perseroan telah menunjuk PT Trust Sekuritas sebagai anggota bursa pelaksana.
Dampak Terhadap Kinerja Keuangan
Manajemen CSRA meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan. Dana yang digunakan sepenuhnya berasal dari kas internal, sehingga tidak mengganggu modal kerja dan arus kas untuk kegiatan operasional.
Meskipun total aset dan ekuitas akan mengalami penyesuaian, beberapa indikator profitabilitas justru diproyeksikan akan membaik. Berikut adalah proforma dampak keuangan berdasarkan laporan per 31 Desember 2024:
- Laba Bersih per Saham (EPS): Diperkirakan akan naik dari Rp105 menjadi Rp110 per saham.
- Return on Asset (ROA): Diperkirakan meningkat dari 9,5% menjadi 9,9%.
- Return on Equity (ROE): Diperkirakan akan tumbuh dari 16,5% menjadi 17,7%.
“Pelaksanaan Buyback merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal, meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan,” tulis manajemen dalam keterangannya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


