Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeAnalisis SahamWaskita Karya (WSKT) Kantongi Rp 3,28 Triliun Usai Lepas Tol Cimanggis-Cibitung ke...

Waskita Karya (WSKT) Kantongi Rp 3,28 Triliun Usai Lepas Tol Cimanggis-Cibitung ke Grup Bakrie

Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), kembali melakukan aksi korporasi besar guna memperkuat arus kas perusahaan. Melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road (WTR), perseroan resmi merampungkan divestasi atau pelepasan saham di PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).

Pihak pembeli dalam transaksi ini adalah PT Bakrie Toll Indonesia (BTI). Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dicermati oleh investor:

1. Nilai Transaksi Jumbo 

Total nilai transaksi yang diterima WTR dari rangkaian divestasi ini mencapai Rp 3,28 triliun (sebelum pajak). Dana segar ini terdiri dari tiga komponen utama:

  • Pengembalian Pinjaman (SHL): Porsi terbesar berasal dari penerimaan atas pengembalian Shareholder Loan (SHL) dari CCT sebesar Rp 1,92 triliun.
  • Penjualan Saham: Nilai pengalihan saham WTR kepada BTI disepakati sebesar Rp 388,8 miliar.
  • Pengalihan Piutang: WTR juga mengalihkan piutangnya di CCT kepada BTI dengan nilai Rp 970,7 miliar.

2. Efektif Sejak Akhir November 2025 

Transaksi jual beli saham dan pengalihan piutang ini telah berlaku efektif pada tanggal 28 November 2025. Laporan keterbukaan informasi atas transaksi material ini dirilis manajemen pada 2 Desember 2025.

3. Alasan Strategis: Fokus Bisnis Inti 

Manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa divestasi ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis perusahaan. Dana hasil divestasi akan digunakan untuk:

  • Menambah likuiditas perusahaan.
  • Memperkuat arus kas operasional.
  • Mendukung langkah WSKT untuk kembali fokus ke bisnis intinya (core business) sebagai kontraktor murni.

4. Tidak Perlu RUPS

Meskipun tergolong Transaksi Material karena nilainya yang signifikan (mencapai 74,98% dari ekuitas perseroan per September 2025), transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dikarenakan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah disetujui oleh pemerintah (Kementerian BUMN).

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments