Pemerintah Prabowo memulai tahun pertamanya dengan salah satu langkah paling berani di sektor ekonomi, yaitu deregulasi impor besar-besaran. Tujuannya ambisius, membuka pintu seluas-luasnya untuk investasi, mempercepat arus barang, dan memperkuat posisi Indonesia di mata mitra dagang global, khususnya Amerika Serikat. Langkah pertama yang diambil adalah mencabut Permendag 8/2024, sebuah regulasi impor yang selama ini dianggap biang kerok ruwetnya logistik dan mahalnya biaya bahan baku.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan 9 Permendag baru yang dibagi berdasarkan klaster sektoral seperti tekstil, pertanian, perikanan, bahan kimia, barang konsumsi, elektronik, barang bekas, dan barang industri strategis. Pendekatan klaster ini dianggap lebih fleksibel, karena jika satu sektor perlu diubah, tidak perlu membongkar seluruh sistem regulasi perdagangan seperti sebelumnya.
Dalam paket deregulasi tahap I ini, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 komoditas strategis, mulai dari benang, kain, kayu log, bahan pupuk, bahan kimia, plastik, pemanis sintetis, sepeda, alas kaki, hingga food tray untuk industri makanan.
Harapannya jelas, dengan bahan baku lebih murah dan lebih mudah diakses, biaya produksi bisa turun 10-15 persen, dan utilisasi pabrik naik 15-20 persen. Ini terutama dirasakan sektor tekstil, furnitur, dan elektronik yang selama ini kesulitan bahan baku dan kena tekanan dari barang impor gelap. Dengan deregulasi ini, pelaku usaha berharap bisa napas lebih panjang.
Tapi seperti semua kebijakan besar, deregulasi ini juga bawa risiko. Sangat besar. Ketika keran impor dibuka tanpa sistem pengawasan yang ketat, maka barang jadi dari luar negeri akan masuk bebas, bersaing langsung dengan produk lokal yang sudah dari awal posisinya kalah. Data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang APSyFI bahkan mencatat bahwa antara 2015-2024, impor benang dan kain naik 123 persen meskipun saat itu masih ada aturan lartas dan syarat teknis.
Sekarang, dengan deregulasi dan hilangnya pembatasan kuota, situasinya bisa jauh lebih liar. Tanpa sistem audit real-time, sertifikasi barang, dan pengawasan pelabuhan yang disiplin, maka pasar domestik berisiko dibanjiri produk jadi dari luar, terutama dari China, yang dijual lebih murah, tanpa SNI, tanpa label bahasa Indonesia, dan tanpa garansi.
Yang lebih menyakitkan, deregulasi ini ternyata juga gagal jadi alat diplomasi. Amerika Serikat lewat pengumuman terbaru Trump tetap menjatuhkan tarif 32 persen untuk semua barang impor dari Indonesia, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Padahal seluruh langkah deregulasi ini digadang-gadang sebagai bentuk goodwill untuk mendapatkan kelonggaran tarif dari Washington.
Strateginya sederhana, Indonesia buka pasar, Amerika lunak dalam tarif. Tapi kenyataannya, tidak ada kelonggaran sedikit pun. Trump tetap kunci angka 32 persen, dan semua produk ekspor kita, tekstil, makanan, elektronik, mebel, sampai perikanan, bakal masuk ke pasar AS dalam kondisi tidak kompetitif karena terbebani tarif tinggi.
Dengan situasi ini, posisi pelaku industri lokal makin terjepit. Di satu sisi mereka dihajar oleh barang impor murah di pasar domestik. Di sisi lain, mereka juga gagal ekspor karena beban tarif dari luar negeri. Produsen dalam negeri, terutama skala kecil dan menengah, tidak punya banyak pilihan.
Bahkan banyak yang mulai berpikir untuk beralih menjadi distributor barang impor saja daripada bertahan produksi. Karena kalau dihitung-hitung, produksi dalam negeri makin tidak rasional, biaya tinggi, risiko besar, pungli jalan terus, dan tetap harus bersaing dengan barang China yang masuk lewat jalur resmi dan gelap.
Efek ini mulai terlihat juga di pasar modal. Saham-saham ritel besar seperti AMRT Alfamart, ACES Ace Hardware, DNET pemilik Indomaret, dan DMND Diamond Food mulai dianggap lebih menarik karena mereka bisa mengimpor langsung barang jadi dan mendistribusikannya dengan margin sehat.
Mereka tidak perlu repot dengan urusan pabrik, serikat pekerja, upah minimum, atau bahan baku. Bisnis mereka simpel, impor dan jual. Model ini sekarang terlihat jauh lebih aman dan menguntungkan dibanding industri manufaktur konvensional yang makin lama makin ditinggalkan.
Yang menarik, dari sisi konsumen, deregulasi ini awalnya terasa menguntungkan. Barang makin murah, variasi makin banyak. Tapi itu hanya di permukaan. Di balik harga murah itu tersembunyi risiko besar, barang ilegal, tanpa sertifikasi, tanpa jaminan keamanan. Di sektor mainan anak, alat rumah tangga, elektronik, dan makanan, semua ini bisa berbahaya. Kalau tidak ada pengawasan real-time dan kontrol kualitas yang kuat, maka masyarakat bisa terjebak beli barang murah yang justru merugikan atau bahkan membahayakan.
Dari sisi investor asing, deregulasi ini memang memberi sinyal positif. Proses perizinan dipangkas dari yang tadinya makan waktu 65 hari jadi tinggal beberapa hari. Sistem aturan juga dibagi per klaster biar lebih predictable. Tapi investor yang cermat tidak akan langsung masuk hanya karena prosedur dipersingkat. Mereka tahu bahwa di Indonesia, koordinasi antar kementerian seringkali tidak sinkron. Selama Kemenperin, Kemendag, Bea Cukai, dan Kementerian Teknis lain belum satu suara dalam implementasi, mereka akan tetap wait and see.
Dan inilah titik kritisnya. Kebijakan deregulasi sepihak ini ternyata tidak cukup kuat untuk jadi alat negosiasi geopolitik. Amerika tidak terkesan dengan sinyal niat baik, apalagi jika belum ada bukti implementasi. Mereka ingin kepastian, bukan wacana. Mereka butuh bukti bahwa Indonesia punya daya saing riil, bukan sekadar bersedia jadi pasar. Dan karena itu, tarif 32 persen tetap mereka jatuhkan tanpa basa-basi.
Akhirnya, semua ini membawa kita pada kesimpulan pahit. Deregulasi tanpa pengawasan dan tanpa strategi negosiasi yang kuat justru bisa menjadi bumerang. Di satu sisi, ia membuka pintu untuk produk asing masuk lebih bebas. Tapi di sisi lain, ia gagal membuka akses ekspor Indonesia ke pasar utama seperti AS. Hasilnya, pasar kita dikuasai barang luar, tapi barang kita justru ditolak keluar. Produsen lokal kalah, eksportir frustrasi, dan distributor besar yang jadi pemenangnya.
Kalau situasi ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia ke depan akan bertransformasi jadi negara reseller besar-besaran. Kita bukan lagi negara yang memproduksi barang, tapi hanya negara yang menjual barang orang lain.
Deindustrialisasi bisa terjadi bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita secara sadar membuka semua pintu tanpa menjaga batasnya. Deregulasi tidak salah. Tapi kalau tidak dijalankan dengan arah strategis dan kontrol yang kuat, maka semua niat baik hanya akan berubah jadi lubang yang menggali dalam-dalam masa depan industri nasional.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


