Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsight PintarSaham.idStruktur Saham Telkom (TLKM) Berubah: BP BUMN Kini Pegang 0,52%, Danantara 51,57%

Struktur Saham Telkom (TLKM) Berubah: BP BUMN Kini Pegang 0,52%, Danantara 51,57%

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) baru saja melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham negara di dalam perusahaan. Perubahan ini melibatkan dua lembaga negara, yaitu Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (DAM).

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh investor:

Apa yang Terjadi?

Terjadi pengalihan sejumlah saham Seri B milik Telkom dari PT Danantara Asset Management (DAM) kepada BP BUMN. Proses pengalihan ini telah resmi ditandatangani dan dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan pada 6 Januari 2026.

Rincian Kepemilikan Saham Terbaru

Setelah pengalihan ini, komposisi kepemilikan saham pemerintah di Telkom adalah sebagai berikut:

  • BP BUMN: Kini memegang 1 Saham Seri A Dwiwarna dan 516.023.535 Saham Seri B (setara dengan 0,52% hak suara).
  • PT Danantara Asset Management (DAM): Memegang 51.086.330.024 Saham Seri B (setara dengan 51,57% hak suara).

Mengapa Struktur Ini Berubah?

Perubahan ini dilakukan bukan karena aksi korporasi pasar, melainkan untuk mematuhi aturan hukum terbaru, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dampaknya Bagi Investor

Investor tidak perlu khawatir mengenai kendali perusahaan, karena:

  1. Pengendali Tetap Sama: Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir (Ultimate Beneficial Owner) melalui BP BUMN dan DAM.
  2. Hak Istimewa Tetap Ada: Negara masih memegang 1 Saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak khusus dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Nilai Transaksi: Pengalihan ini menggunakan nilai buku sementara sebesar Rp25,8 miliar (sekitar Rp50 per saham) untuk kepentingan administratif antarlembaga negara.

Secara keseluruhan, perubahan ini merupakan penataan administratif di level pemerintahan agar sesuai dengan regulasi BUMN yang baru dan tidak mengubah fundamental bisnis maupun prospek operasional Telkom di masa depan.

Informasi ini dirangkum berdasarkan Laporan Fakta Material Telkom kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Januari 2026.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments