Pada tanggal 26 Mei 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit sebagaimana
diuraikan di bawah ini (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, mengingat objek Transaksi adalah pinjaman yang diterima oleh Perseroan dengan nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor independen yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
Namun demikian, mengingat Transaksi merupakan pinjaman yang diperoleh Perseroan
dari bank, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK, paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal Transaksi.
Adapun uraian atas Transaksi adalah sebagai berikut:
- Objek Transaksi
Perjanjian Kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”) pada tanggal 26 Mei 2025 (“Perjanjian Kredit Term Loan”).
- Nilai Transaksi
Nilai pinjaman yang akan diterima Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan adalah dengan plafond maksimal sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah).
- Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak dalam Transaksi adalah Bank BRI sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur.
- Jangka Waktu Transaksi
Jangka waktu Perjanjian Kredit Term Loan ditetapkan 120 (seratus dua puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Term Loan.
- Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Dilakukannya Transaksi Material: Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah hingga panjang Perseroan dan/atau grup Perseroan.
- Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
- Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


