Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightTransaksi Material Berdasarkan Sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit

Transaksi Material Berdasarkan Sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit

Pada tanggal 26 Mei 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit sebagaimana
diuraikan di bawah ini (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, mengingat objek Transaksi adalah pinjaman yang diterima oleh Perseroan dengan nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor independen yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.

Namun demikian, mengingat Transaksi merupakan pinjaman yang diperoleh Perseroan
dari bank, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK, paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal Transaksi.

Adapun uraian atas Transaksi adalah sebagai berikut:

  • Objek Transaksi

Perjanjian Kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”) pada tanggal 26 Mei 2025 (“Perjanjian Kredit Term Loan”).

  • Nilai Transaksi

Nilai pinjaman yang akan diterima Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan adalah dengan plafond maksimal sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah).

  • Pihak yang Melakukan Transaksi

Pihak dalam Transaksi adalah Bank BRI sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur.

  • Jangka Waktu Transaksi

Jangka waktu Perjanjian Kredit Term Loan ditetapkan 120 (seratus dua puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Term Loan.

  • Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan

Dilakukannya Transaksi Material: Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah hingga panjang Perseroan dan/atau grup Perseroan.

  • Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

  1. Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
  2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments