PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), yang lebih dikenal dengan brand Teguk, punya cerita menarik sekaligus bikin penasaran soal perjalanan bisnisnya. Sebelum resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli 2023, mereka tampil percaya diri dengan membawa narasi ekspansi besar-besaran. Dengan jumlah outlet lebih dari 161 gerai di seluruh Indonesia, bisnis Teguk tampak seperti perusahaan F&B yang sedang berkembang pesat. Tak hanya itu, mereka juga memasarkan konsep halal kelas A untuk produk minuman dan makanan mereka, yang menjadi nilai tambah untuk menarik perhatian calon investor.
Saat IPO, saham TGUK dipatok di harga Rp 110 per lembar, dan antusiasme investor cukup terasa. Tapi cerita berubah drastis hanya dalam setahun. Data dari paparan publik terbaru mereka menunjukkan realita yang cukup mengejutkan: jumlah outlet turun drastis dari 161 menjadi hanya 35 gerai per Oktober 2024. Tak hanya itu, jumlah karyawan juga menyusut tajam, dari 628 orang di akhir 2023 menjadi hanya 88 orang. Ini adalah penurunan yang sangat signifikan, bahkan hampir seperti perusahaan ini melakukan “reset” total dalam operasional mereka.
Alasan utama di balik langkah drastis ini adalah penurunan pendapatan yang cukup tajam sejak April hingga September 2024. Akibatnya, manajemen mengambil berbagai langkah efisiensi, termasuk mengurangi biaya operasional hingga 68,9%. Mereka juga memindahkan kantor utama sebagai bagian dari strategi penghematan. Dari semua angka ini, terlihat jelas bahwa Teguk sedang mencoba bertahan di tengah tantangan besar.
Namun, bukan berarti mereka menyerah. Dalam paparan publiknya, Teguk menyampaikan rencana untuk bangkit kembali pada 2025. Mereka berambisi menggandakan jumlah gerai menjadi 50 outlet dan memperluas model gerai island dari 8 menjadi 60. Selain itu, mereka juga menargetkan pasar internasional, terutama Australia, dengan rencana membuka gerai franchise hingga 4 kali lipat lebih banyak dari saat ini. Meski terkesan ambisius, ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan memperbaiki performa perusahaan.
Lalu, apakah ekspansi besar-besaran sebelum IPO ini termasuk strategi “markup” legal? Bisa jadi. Banyak perusahaan yang melakukan langkah serupa, mempercantik kinerja mereka sebelum IPO untuk menarik minat pasar. Selama data yang disampaikan akurat dan tidak ada yang dilebih-lebihkan secara tidak wajar, ini bukan pelanggaran hukum. Namun, langkah seperti ini juga bisa menjadi “pedang bermata dua” jika ternyata perusahaan tidak siap menghadapi tantangan pasca-IPO.
Kini, saham TGUK bertahan di level Rp 50 alias gocap, jauh dari harga IPO Rp 110. Ini tentu jadi pelajaran bagi investor untuk tidak hanya terpaku pada narasi ekspansi besar-besaran sebelum IPO, tetapi juga melihat lebih dalam kondisi fundamental perusahaan. Ikut pesan Presiden.


