PT Pertamina Gas Negara (PGN) sedang menghadapi tantangan hukum yang cukup serius dengan Gunvor Singapore PTE LTD terkait dua perjanjian utama, yaitu Master LNG Sale and Purchase Agreement dan Confirmation Notice. Perkara ini telah diajukan ke London Court of International Arbitration pada tanggal 13 September 2024, dengan Gunvor sebagai pemohon dan PGN sebagai termohon. Meski proses ini masih berlangsung, PGN menyatakan bahwa belum ada dampak material terhadap operasi perusahaan.
Sampai saat ini, PGN menekankan bahwa tidak ada pengaruh negatif dari kasus hukum ini terhadap kegiatan operasional, keuangan, ataupun kelangsungan bisnisnya. Hal ini menunjukkan ketahanan dan kekuatan manajemen PGN dalam menghadapi situasi yang tidak pasti. PGN terus menjaga operasi bisnisnya agar tetap stabil, memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kinerja umum perusahaan.
Dengan bantuan tim hukum internasional yang berpengalaman, PGN optimis bisa melewati proses arbitrase ini tanpa mengorbankan kepentingan perusahaan ataupun pemegang saham.
PGAS juga sudah bikin provisi untuk kasus Gunvor. Tinggal lihat nanti dampaknya di Q3 2024. Apakah akan ada provisi tambahan.


