Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeBelajar SahamSkydrugz Corner: Efek PSAK 74 Pada Industri Asuransi 

Skydrugz Corner: Efek PSAK 74 Pada Industri Asuransi 

Skydrugz Corner: Efek PSAK 74 Pada Industri Asuransi

Di postingan lama saya pernah bahas mengenai efek PSAK 72 pada industri konstruksi dan properti.

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai efek PSAK 74 pada industri asuransi. Aturan PSAK 74 ini akan berlaku di 1 Januari 2025. Masih lama. Tapi beberapa negara sudah akan memberlakukannya di 2023.

Sebagai Disclaimer, saya bukan akuntan. Jadi saya tidak tahu aturan detail tentang PSAK. Saya hanya membahas ini karena kebetulan saya berinvestasi juga di saham perusahaan investasi. Sebelumnya saya sudah beberapa kali membahas topik asuransi meskipun lebih sering tentang kasus gagal bayar.

  • 1. Story Wana Artha
  • 2. Loss Ratio BPJS
  • 3. Loss Ratio Asuransi
  • 4. Manajer Asuransi TUGU
  • 5. Manajer Investasi TUGU
  • 6. Kisah Repo Asuransi Jiwasraya
  • 7. Kisah BPJS yang pengen main repo saham

Jika ingin belajar tentang asuransi bisa baca beberapa buku tentang asuransi seperti:

  • 1. Buku Asuransi Syariah
  • 2. Buku Asuransi Kapal dan Maritim

Kembali ke soal PSAK 74. Aturan PSAK 74 menyangkut masalah kontrak asuransi yang selama ini salah satunya pengakuan premi itu diterima sebagai revenuedi tahun premi itu diterima.

Sebagai informasi, salah satu aturan dalam PSAK 74 ialah mensyaratkan perusahaan memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi. Selama ini pengakuan Revenue asuransi pakai PSAK 62. Kalau sekarang semua pendapatan premi bisa langsung diakui sebagai Revenue. Dengan PSAK 74 maka hanya premi terkait risiko yang di-cover yang dicatat sebagai pendapatan dengan mekanisme tertentu.

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara aktuaris dan akuntan disebabkan karena pencatatan kontrak asuransi sesuai PSAK 74 tidak sesederhana PSAK 62. Pada PSAK 62 aktuaris menghitung cadangan aktuaria dan akuntan dapat menggunakan hasil perhitungan ini sebagai dasar untuk mencatat laba rugi pada laporan keuangan, kemudian akuntan memastikan bahwa catatan pengungkapan telah dinyatakan dengan benar dalam pelaporan keuangan. Dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.

Jadi menurut saya akan ada potensi revenue perusahaan asuransi akan berkurang jika PSAK 74 ini diterapkan. Mirip dengan PSAK 72 dulu di perusahaan konstruksi dan properti di mana Revenue hanya bisa diakui jika sudah serah terima.

Disclaimer:

I am Not a Professional Financial Analyst and Advisor. Instrumen saham dan kripto adalah investasi yang beresiko tinggi. Resiko duit hilang 100% tetap ada. So be wise. Keputusan Jual dan Beli ada di Tangan Masing-masing. .

Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386

Untuk mengetahui Data Kepemilikan Saham di bawah 5% maka bisa daftar gratis di link ini 

Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id

Disclaimer :

Penyebutan nama saham (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, atau pun rekomendasi jual beli atau tahan untuk saham tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments