PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) mengumumkan telah melaksanakan transaksi afiliasi melalui salah satu entitas terkendalinya. Transaksi ini dilakukan untuk mendukung pengembangan bisnis pergudangan perseroan.
Anak usaha CDIA, PT Chandra Warehouse Cilegon (PT CWC), telah membeli sejumlah aset dari PT Panca Puri Perkasa (PT PPP) pada tanggal 30 Oktober 2025.
Berikut adalah rincian transaksi yang perlu diketahui investor:
1. Objek dan Nilai Transaksi
- Apa yang dibeli: Aset berupa beberapa bidang tanah dengan total luas 51.128 $m^{2}$(yang di atasnya berdiri gudang seluas 30.091 $m^{2}$).
- Lokasi: Kawasan Industri Krakatau I, Cilegon, Provinsi Banten.
- Nilai Transaksi: Rp 240.000.000.000 (Rp 240 miliar).
- Tujuan: Aset ini akan digunakan oleh PT CWC untuk mengembangkan kegiatan usaha pergudangan dan operasionalnya.
2. Status Transaksi Afiliasi
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Hal ini karena PT CWC (pembeli) dan PT PPP (penjual) memiliki pemegang manfaat utama (ultimate beneficial owner) yang sama.
Namun, manajemen CDIA menegaskan bahwa transaksi ini:
- Bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
- Bukan merupakan transaksi material.
- Tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) independen.
3. Penilaian Kewajaran (Fairness Opinion)
Untuk memastikan kewajaran, perseroan telah menunjuk dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.
- Penilaian Nilai Pasar (KJPP RCR):
Penilai menetapkan Nilai Pasar atas aset tersebut adalah Rp 230,59 miliar per tanggal 30 Juni 2025. - Opini Kewajaran Transaksi (KJPP IDR):
Nilai transaksi (Rp 240 miliar) tercatat sekitar 4,08% lebih tinggi dari nilai pasar aset (Rp 230,59 miliar).
Meskipun demikian, KJPP IDR menyatakan bahwa:- Pembelian aset ini diharapkan bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi perseroan di masa depan.
- KJPP IDR menghitung kisaran nilai wajar aset tersebut berada di rentang Rp 213,29 miliar hingga Rp 247,88 miliar.
- Karena nilai transaksi Rp 240 miliar berada di dalam rentang nilai wajar tersebut, KJPP IDR berpendapat bahwa nilai transaksi tersebut adalah wajar.
4. Dampak Keuangan
Analisis proforma menunjukkan bahwa transaksi ini tidak menyebabkan perubahan (kenaikan atau penurunan) pada kinerja operasional atau laba rugi perseroan. Secara sederhana, transaksi ini mengubah posisi aset lancar (kas) menjadi aset tidak lancar (aset tetap).
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


