Laporan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Informasi atau Fakta Material GOTO
Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan OJK No. 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi GOTO (sebagaimana didefinisikan