Ada kabar baik bagi investor PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND). Salah satu entitas usaha Perseroan, PT Sukanda Djaya, telah terhindar dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang individu bernama Ko Kwang Hee.
Dalam laporan informasi fakta material yang dirilis pada Senin, 27 Oktober 2025, manajemen DMND memaparkan hasil putusan pengadilan.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga No.280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pengadilan telah memutuskan dua hal. Pertama, pengadilan menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tersebut. Kedua, Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.312.000,-.
Bagi investor, hal yang paling penting adalah dampak kejadian ini terhadap perusahaan. PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memastikan bahwa putusan ini tidak akan mengganggu bisnis perusahaan.
Manajemen yang diwakili oleh Corporate Secretary, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menyatakan, “Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan.”
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


