Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsight PintarSaham.idDanantara Alihkan 223 Juta Saham BBNI ke BP BUMN, Simak Penjelasannya

Danantara Alihkan 223 Juta Saham BBNI ke BP BUMN, Simak Penjelasannya

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham yang melibatkan dua entitas pengelola aset negara. Pengalihan saham ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan aturan perundang-undangan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bagi Anda pemegang saham BBNI, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Detail Transaksi Pengalihan Saham

Pada 5 Januari 2026, telah ditandatangani perjanjian pengalihan saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

  • Jumlah Saham yang Dialihkan: 223.783.877 lembar saham Seri B.
  • Porsi Kepemilikan: Saham yang dialihkan setara dengan 0,60% dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh oleh BBNI.
  • Harga Transaksi: Menggunakan nilai buku sementara sebesar Rp839,18 miliar, yang nantinya akan ditetapkan secara definitif oleh Kepala BP BUMN.

2. Struktur Kepemilikan Terbaru

Setelah transaksi ini, komposisi kepemilikan saham negara di BBNI menjadi sebagai berikut:

  • BP BUMN: Kini memegang 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 223.783.877 lembar saham Seri B (hak suara naik dari 0,0000% menjadi 0,60%).
  • Danantara (DAM): Kini memegang 210.228.922 lembar saham Seri B dan 21.944.374.950 lembar saham Seri C (hak suara pada Seri B turun menjadi 0,56%).

Dengan perubahan ini, BP BUMN kini memegang 1% dari total jumlah kepemilikan negara di dalam BBNI.

3. Alasan di Balik Pengalihan

Langkah ini murni merupakan pemenuhan kewajiban regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Aturan ini mewajibkan negara, melalui Kepala BP BUMN, untuk memegang kepemilikan langsung sebesar 1% pada BBNI.

4. Dampak Terhadap Investor

Manajemen BBNI menegaskan bahwa pengalihan saham ini tidak memberikan dampak negatif terhadap:

  • Kegiatan operasional bank.
  • Kondisi keuangan perusahaan.
  • Kelangsungan usaha perseroan.

Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari BBNI, baik melalui kepemilikan langsung di BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui Danantara.

Sumber: f-32017434-0_BBNI_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32017434_lamp1

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments