Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightTentang Buyback BREN

Tentang Buyback BREN

Bukannya BREN mau buyback Rp2 triliun? Kok sampai hari terakhir nggak ada pembelian? Kalimat itu muncul dari seorang investor ritel bernama MohFirdausMartin tepat di tanggal 23 Juni 2025, hari terakhir dari periode buyback saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Pertanyaan ini mewakili suara banyak investor yang sejak Maret lalu menaruh harapan bahwa buyback senilai triliunan rupiah ini akan menjadi katalis positif bagi harga saham BREN yang sempat melemah. Tapi yang terjadi? Sepi. Tidak ada tanda-tanda pembelian, tidak ada jejak transaksi lewat broker NI (kode untuk BNI Sekuritas yang ditunjuk sebagai pelaksana), dan tidak ada laporan realisasi yang muncul di keterbukaan informasi BEI. Buyback yang dijanjikan, bahkan dijadikan headline strategi stabilisasi harga, mendadak seperti menguap begitu saja.

Mari kita tarik ke belakang sedikit. Pada 21 Maret 2025, BREN merilis keterbukaan informasi resmi bahwa mereka akan melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp2 triliun, setara dengan 0,2% dari total saham beredar. Periode pelaksanaan ditetapkan sejak 24 Maret hingga 23 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan karena OJK telah menetapkan bahwa pasar dalam kondisi berfluktuasi signifikan, berdasarkan Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025. Surat itu menjadi dasar sah buyback tanpa persetujuan RUPS, sesuai Pasal 7 POJK 13/2023. Artinya, semua fondasi hukum untuk aksi korporasi ini sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk tidak jalan, setidaknya di atas kertas.

BREN juga menegaskan bahwa sumber dana berasal dari kas internal perusahaan dan tidak akan mengganggu kegiatan operasional. Dalam keterbukaan itu juga dijelaskan bahwa laba per saham (EPS) tidak akan terdilusi (tetap USD 0,00091), dan hanya akan ada penurunan ekuitas dari USD 732,5 juta menjadi USD 609,7 juta.

Bahkan, tidak ada batasan volume pembelian harian, BREN bisa beli kapan saja dan berapa pun selama periode 3 bulan itu. Pelaksananya adalah BNI Sekuritas dengan kode broker NI. Idealnya, kita akan melihat aktivitas broker NI merangkak naik di top buyer saham BREN, atau minimal terlihat akumulasi volume yang mencurigakan. Tapi kenyataannya, pasar tidak mendeteksi apa-apa. Tidak ada volume jumbo. Tidak ada gerakan agresif. Tidak ada noise sama sekali.

Dan ketika periode buyback berakhir 23 Juni 2025, tidak ada satu pun laporan realisasi harian seperti yang diwajibkan dalam Pasal 12 POJK 29/2023, dan lebih parahnya lagi, sampai tanggal 27 Juni 2025, juga tidak ada laporan keterbukaan informasi final seperti yang diatur di Pasal 14 POJK 29/2023.

Padahal pasal itu jelas menyebut bahwa emiten wajib menyampaikan laporan kepada OJK dan mengumumkan kepada publik tentang realisasi pembelian kembali saham. Bukan hanya kalau ada pembelian, tapi juga jika tidak ada pembelian sama sekali. Harus disebut alasannya, dampaknya, dan dana Rp2 triliun itu akhirnya digunakan untuk apa.

Pertanyaannya kemudian adalah berapa lama batas waktu pelaporan setelah program buyback berakhir? Di sinilah banyak orang mulai ngeles. Karena POJK 29/2023 memang tidak menyebut angka spesifik soal tenggat waktu. Tapi jangan salah, regulasi keterbukaan tidak berdiri sendiri.

Tenggat pelaporan mengacu pada POJK 31/2015 Pasal 2 ayat (3) yang menyebut bahwa laporan atas informasi atau fakta material harus disampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua sejak kejadian. Berakhirnya program buyback yang sebelumnya sudah diumumkan ke publik jelas merupakan fakta material. Jadi, program berakhir 23 Juni 2025, maka pelaporan maksimal harus masuk pada 25 Juni 2025. Lewat dari itu, dianggap pelanggaran keterbukaan informasi.

Beberapa orang berargumen bahwa karena BREN tidak melakukan pembelian, maka cukup lapor di laporan semi-tahunan 30 Juni saja. Tapi argumen ini lemah. Laporan semi-tahunan yang diatur dalam POJK 29/2023 bersifat laporan internal berkala ke OJK, bukan pengganti keterbukaan informasi ke publik. Laporan 30 Juni sifatnya dokumentasi, tidak wajib diumumkan ke investor. Sedangkan Pasal 14 POJK 29/2023 jelas menyebut bahwa emiten harus mengumumkan kepada publik, bukan hanya mengarsipkan ke regulator.

Masalahnya jadi makin rumit karena emiten ini bukan perusahaan kecil. Ini BREN. Emiten baru yang dalam waktu singkat sudah menyedot perhatian investor karena berada di bawah Grup Barito, dan punya hubungan struktural dengan grup besar lain, baik secara bisnis maupun politis.

Di pasar, orang sudah tahu siapa Peter Parker yang konon disebut-sebut ada di balik kekuatan saham ini. Kalangan pasar tahu, sekalipun aturan menuntut keterbukaan, tidak semua emiten diperlakukan setara. Bahkan banyak yang yakin, BEI dan OJK pun belum tentu berani menegur keras kalau urusannya dengan konglomerat energi hijau seperti BREN.

Kalau kita bicara murni berdasarkan aturan, maka posisi BREN saat ini bisa disebut melanggar prinsip keterbukaan informasi. Buyback diumumkan ke publik, tidak dilaksanakan, tidak ada laporan harian, tidak ada keterbukaan final pasca-periode. Sanksinya ada di Pasal 16 dan 17 POJK 29/2023: teguran, denda, sampai pembatasan aktivitas usaha. Tapi apakah sanksi itu benar-benar dijatuhkan? Atau akan ditutup rapi dengan laporan internal yang baru masuk 30 Juni dan hanya dibaca OJK?

Yang paling dirugikan tentu investor publik. Mereka sudah diberi harapan dengan rencana buyback jumbo, harga saham bisa stabil, mungkin ada sentimen naik. Tapi setelah periode berakhir, tidak ada eksekusi dan tidak ada kejelasan. Jika investor retail yang melanggar aturan disclosure, bisa langsung disuspensi. Tapi kalau emiten besar, bisa saja lolos dari teguran dengan alasan teknis atau timing laporan.

Sebagai investor, kamu tetap punya hak untuk bertanya. Kirim email ke corpsec@baritorenewables.co.id tanyakan realisasi buyback dan minta keterbukaan resmi. Kalau tidak ada jawaban, kamu juga bisa lapor ke OJK lewat formulir pengaduan di https://cutt.ly/zrRzLxAA. Apakah akan ditindaklanjuti? Entahlah. Tapi lebih baik mencoba menuntut transparansi daripada diam ketika regulasi diabaikan.

Tapi sekali lagi, ini debatable. Karena menurut saya yang salah itu OJK yang bikin aturan ndak jelas. Di dunia pasar modal Indonesia yang diatur dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita sering mengira bahwa semua aturan sudah solid, jelas, dan tidak tumpang tindih.

Tapi ketika bicara soal kewajiban pelaporan buyback saham, khususnya dalam kasus BREN yang mengumumkan rencana buyback Rp2 triliun tapi hingga periode berakhir tak ada transaksi tercatat di pasar, kita justru menemukan ruang abu‑abu yang membuat semua orang bingung, ini salah atau nggak sih? Apakah emiten seperti BREN wajib segera lapor setelah periode berakhir, atau cukup tunggu laporan resmi 30 Juni?

Masalahnya terletak pada dua peraturan yang sama‑sama dikeluarkan OJK dan kedudukannya setara, tapi punya semangat yang berbeda. POJK 29/2023 mengatur teknis pelaksanaan buyback secara umum. Dalam pasal 13, disebutkan bahwa emiten wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan buyback secara berkala setiap 6 bulan, yaitu per 30 Juni dan 31 Desember, dengan batas waktu maksimal penyampaian pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Bahkan disebutkan pula bahwa laporan boleh disampaikan lebih awal jika program sudah selesai sebelum tanggal tersebut. Artinya? Kalau program buyback selesai 23 Juni dan tidak ada transaksi yang terjadi, emiten seperti BREN bisa saja memilih untuk lapor nanti saja, asal sebelum 15 Juli 2025. Secara administratif, ini sah dan sesuai POJK 29/2023.

Tapi di sisi lain, ada POJK 31/2015 yang mengatur soal keterbukaan informasi emiten kepada publik. Pasal 2 ayat (3) di situ menyatakan bahwa informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi keputusan investor, seperti realisasi atau ketidakterlaksanaan buyback, harus diumumkan ke publik paling lambat 2 hari kerja setelah kejadian tersebut.

Ini bukan soal laporan ke OJK, tapi keterbukaan kepada investor melalui sistem e‑reporting dan situs resmi emiten atau IDX. Artinya? Kalau buyback tidak jadi dilakukan, maka emiten idealnya harus umumkan alasan dan penjelasannya paling lambat T+2, atau dalam kasus BREN, maksimal 25 Juni 2025. Kalau lewat, secara prinsip transparansi, bisa dianggap melanggar semangat keterbukaan.

Di sinilah titik lemah regulasi muncul. Nggak ada satu pun aturan yang secara eksplisit bilang bahwa POJK 29/2023 menggantikan atau mengesampingkan POJK 31/2015. Akibatnya, dua aturan ini hidup berdampingan, tapi bisa bikin bingung emiten. Mana yang harus dipatuhi duluan? Yang satu menekankan administratif formal ke regulator (OJK), yang satu menekankan kewajiban etis kepada publik. Tidak ada surat edaran OJK yang memberi petunjuk mana prioritasnya dalam kondisi seperti ini, dan tidak semua emiten tahu bagaimana mengelola dua kewajiban ini secara paralel.

Jadi, ini bukan cuma soal hukum hitam putih, tapi juga soal persepsi dan kepercayaan investor. Di atas kertas, BREN memang tidak melanggar aturan bila ia baru melaporkan realisasi (atau nihil realisasi) pada 30 Juni atau paling lambat 15 Juli.

Tapi dari kacamata investor yang menunggu transparansi dan kepastian, sikap diam tanpa pengumuman bisa dinilai sebagai pengabaian prinsip keterbukaan. Ketika regulasi multitafsir dan tidak sinkron, maka ketaatan berubah jadi tafsir. Dan tafsir bisa berbahaya kalau disalahgunakan oleh emiten yang terlalu besar untuk disentuh, apalagi kalau di belakangnya ada tokoh sekelas Peter Parker yang bikin regulator dan bursa pun mungkin mikir dua kali sebelum kirim teguran.

Kalau saya jadi pengacara BREN terus disalahkan karena tidak lapor hasil Buyback, saya bisa pakai POJK 29/2023 sebagai dasar untuk tidak cepat – cepat lapor. Nanti aja lapor 15 Juli 2025.

Tapi investor BREN yang nyangkut bisa tuntut pakai POJK 31/2015 pakai dasar keterbukaan informasi wajib lapor T+2.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments