PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali mempertegas komitmennya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia. Melalui anak usahanya, PT Serpong Cipta Kreasi (SPCK), Summarecon membentuk dua perusahaan patungan baru yaitu PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH) dan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL) untuk mengakselerasi pengembangan kawasan Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang.
Langkah strategis ini diiringi dengan akuisisi lahan total seluas lebih dari 121 hektare dari dua entitas terafiliasi, yaitu PT Variatata (VT) dan PT Lestari Kreasi (LK), senilai keseluruhan Rp3,65 triliun. Transaksi dilakukan dalam rangka memperluas cakupan pengembangan real estat Summarecon, yang terus menunjukkan pertumbuhan positif seiring dengan meningkatnya permintaan hunian dan area komersial di kawasan tersebut.
Struktur Transaksi dan Nilai Investasi
1. Transaksi I: SPCK – VT
- Pendirian: PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH) – modal awal Rp2,5 miliar. SPCK memiliki 60% saham, VT 40%.
- Akuisisi lahan: seluas 100,55 hektare di wilayah Pakulonan Barat, Curug Sangereng, Cihuni, Cijantra, Medang, dan Panunggangan Timur.
- Nilai transaksi: Rp3.016.596.000.000,-
- Skema pembayaran: dicicil selama 36 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Agustus 2028.
2. Transaksi II: SPCK – LK
- Pendirian: PT Serpong Cipta Lestari (SPCL) – modal awal Rp2,5 miliar. SPCK memiliki 60% saham, LK 40%.
- Akuisisi lahan: seluas 21,18 hektare di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang.
- Nilai transaksi: Rp635.643.000.000,-
- Skema pembayaran: sama seperti Transaksi I.
Pendanaan untuk modal awal perusahaan patungan berasal dari dana internal SPCK, sedangkan pembayaran lahan akan menggunakan modal masing-masing SPCH dan SPCL yang ditingkatkan sesuai kebutuhan proyek.
Summarecon menilai bahwa kawasan Serpong memiliki prospek cerah karena:
- Permintaan tinggi terhadap hunian dan area komersial,
- Infrastruktur yang terus berkembang (akses tol, fasilitas pendidikan dan kesehatan),
- Ekosistem bisnis yang semakin hidup dan kompetitif,
- Potensi peningkatan kontribusi pendapatan dan margin usaha SMRA secara keseluruhan.
Kedua transaksi ini dinilai sebagai langkah lanjutan untuk memastikan keberlanjutan ekspansi kawasan Summarecon Serpong serta memperkuat posisi SMRA di tengah persaingan ketat antar pengembang properti di wilayah Jabodetabek.
Penilaian dan Pendapat Kewajaran
Transaksi ini melibatkan hubungan afiliasi karena jajaran Direksi SMRA juga tercatat menjabat di VT dan LK. Oleh karena itu, SMRA menunjuk dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen:
- KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan: melakukan penilaian aset properti nilai pasar lahan milik VT: Rp3,48 triliun dan nilai pasar lahan milik LK: Rp703,76 miliar.
- KJPP Kusnanto & Rekan: memberikan pendapat kewajaran, yang menyatakan bahwa seluruh transaksi adalah wajar secara finansial dan ekonomis, serta sesuai regulasi POJK No.42/2020.
Dengan realisasi dua transaksi strategis ini, SMRA tidak hanya memperluas landbank di lokasi prospektif, tetapi juga memperkuat struktur kemitraan bisnis yang solid melalui perusahaan patungan. Efektivitas pelaksanaan proyek baru di Serpong diproyeksikan akan memberi nilai tambah yang signifikan baik bagi Perseroan maupun pemegang sahamnya.
Sebagai informasi, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material dan tidak mengandung benturan kepentingan yang memerlukan persetujuan RUPS, tetapi tetap diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Mau belajar cara pilih saham yang sehat & potensial secara teknikal dan fundamental? Mulai dari sini!


