Perusahaan menerima pemberitahuan tertulis dari Pembeli pada tanggal 18 Maret 2025 (“Pemberitahuan”) sehubungan dengan rencana pengambilalihan sekitar 91,17% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada Perusahaan yang dimiliki oleh Para Penjual. Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 18 Maret 2025 (“Rencana Pengambilalihan”). Rencana Pengambilalihan ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 (“POJK 9/2018”).
Sebagaimana disampaikan dalam Pemberitahuan, tujuan Pembeli melakukan Rencana Pengambilalihan adalah untuk memperluas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk mendukung operasi hilir yang semakin berkembang. Informasi dan fakta material tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perusahaan.
Perusahaan juga tidak memperkirakan informasi dan fakta material tersebut akan mengurangi hak-hak pemegang saham Perusahaan.
Sebagaimana disampaikan dalam Pemberitahuan, setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru Perusahaan, Pembeli akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 9/2018. Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Jangan lewatkan kesempatan ini—klik link berikut sekarang dan raih keuntungan lebih maksimal! https://bit.ly/PriorityMemberships


