PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP) akan membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya Rp16,25 miliar atau Rp5 per saham setelah mendapat persetujuan RUPST pada 22 Juni 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, kepada pemegang saham yang tercatat pada recording date 2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Rincian Aksi Korporasi Dividen MKAP 2026
PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk menetapkan pembagian dividen tunai berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, MKAP menyetujui pembagian dividen tunai sebanyak-banyaknya Rp16.250.000.000. Nilai dividen tersebut setara dengan Rp5 per saham.
Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sumber Informasi: Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk
Pembayaran dividen bagi saham yang berada dalam penitipan kolektif KSEI akan dilakukan melalui KSEI. Dana dividen akan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
Baca juga: MKAP Minta Restu RUPS Tambah Kegiatan Usaha Baru, Ini Rinciannya
Jadwal Lengkap Dividen MKAP 2026
| Keterangan | Tanggal |
| Cum dividend di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | Selasa, 30 Juni 2026 |
| Ex dividend di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | Rabu, 1 Juli 2026 |
| Recording date pemegang saham yang berhak | Kamis, 2 Juli 2026 |
| Cum dividend di Pasar Tunai | Kamis, 2 Juli 2026 |
| Ex dividend di Pasar Tunai | Jumat, 3 Juli 2026 |
| Pembayaran dividen | Jumat, 24 Juli 2026 |
Pemegang saham yang ingin memperoleh hak dividen perlu memperhatikan tanggal cum dividend dan recording date. Saham yang dibeli setelah periode cum dividend tidak lagi memberikan hak atas dividen tunai tersebut.
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen MKAP 2026 tidak menimbulkan dilusi karena aksi korporasi ini tidak menerbitkan saham baru. Jumlah saham beredar dan persentase kepemilikan pemegang saham lama tidak berubah akibat pembagian dividen tunai.
Dampak utama bagi pemegang saham adalah penerimaan kas sebesar Rp5 per saham sebelum pajak. Nilai bersih yang diterima dapat berbeda karena dividen tunai dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Secara akuntansi, pembagian dividen akan mengurangi kas Perseroan dan saldo laba yang tersedia. Namun, keterbukaan informasi ini tidak memuat data laba bersih, saldo laba, atau rasio pembayaran dividen sehingga tingkat dividend payout ratio tidak dapat dihitung dari dokumen tersebut.
Investor juga perlu memperhatikan potensi penyesuaian harga saham pada periode ex dividend. Secara umum, harga saham dapat menyesuaikan setelah tanggal cum dividend karena hak atas dividen sudah tidak melekat pada pembelian berikutnya.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Informasi keuangan yang tersedia dalam pengumuman ini hanya mencakup nilai dividen tunai maksimal Rp16,25 miliar dan dividen per saham sebesar Rp5. Pengumuman tersebut tidak mencantumkan laba bersih tahun buku, saldo kas, saldo laba, atau rasio dividen terhadap laba.
Karena data tersebut tidak tersedia dalam keterbukaan informasi ini, analisis dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan perlu mengacu pada laporan keuangan terbaru MKAP. Informasi tambahan tersebut penting untuk menilai apakah pembagian dividen sejalan dengan kapasitas kas dan profitabilitas Perseroan.
FAQ
1. Berapa nilai dividen MKAP 2026?
MKAP akan membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya Rp16,25 miliar atau Rp5 per saham.
2. Kapan tanggal terakhir membeli saham MKAP agar berhak atas dividen?
Tanggal cum dividend di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi jatuh pada Selasa, 30 Juni 2026.
3. Kapan dividen MKAP dibayarkan?
Pembayaran dividen MKAP dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.
4. Apakah dividen MKAP dikenakan pajak?
Dividen tunai MKAP dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham luar negeri tanpa dokumen DGT/SKD yang sesuai dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Poin Penting bagi Investor
- MKAP membagikan dividen tunai maksimal Rp16,25 miliar.
- Nilai dividen ditetapkan sebesar Rp5 per saham.
- Cum dividend Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi jatuh pada 30 Juni 2026.
- Recording date ditetapkan pada 2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
- Pembayaran dividen dijadwalkan pada 24 Juli 2026.
- Aksi korporasi ini tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham.
- Dividen dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Profil Singkat Perusahaan
PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk adalah perusahaan yang menyediakan peralatan dan aksesori pengeboran. Berdasarkan informasi Perseroan, produk yang disediakan mencakup fluid end module & accessories, mud pump expendables, handling tools, butterfly valves, gate valves, centrifugal pump & parts, serta peralatan pengeboran lain.
Perseroan berkantor di Cibis Nine Lantai 16, Jalan TB Simatupang No. 2, Jakarta Selatan 12560.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin