PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) mengumumkan rencana strategis untuk melanjutkan tahapan akuisisi saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) dengan membeli 50,99% saham senilai Rp722,2 miliar. Aksi korporasi ini bertujuan meningkatkan kepemilikan Perseroan di DPAL menjadi 99,99%, dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Independen) dijadwalkan pada 11 Desember 2026 sebagai syarat persetujuan.
Rincian Aksi Korporasi Akuisisi Saham DPAL
PKPK berencana mengakuisisi 720.374 saham DPAL yang dimiliki oleh PT Deli Indonesia Raya (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG). Pembayaran nilai transaksi sebesar Rp722,2 miliar akan bersumber dari fasilitas pembiayaan pihak ketiga dengan jangka waktu pembayaran selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal akta jual beli saham.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 67,30% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Juli 2026. Selain itu, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan.
Jadwal RUPS Independen
Berikut adalah jadwal tahapan penting dalam rangka persetujuan rencana akuisisi ini:
| Keterangan | Hari | Tanggal |
|---|---|---|
| Pengumuman RUPS Independen | Rabu | 4 November 2026 |
| Pengumuman Keterbukaan Informasi | Rabu | 4 November 2026 |
| Recording Date | Rabu | 18 November 2026 |
| Pemanggilan RUPS Independen | Kamis | 19 November 2026 |
| RUPS Independen | Jumat | 11 Desember 2026 |
Baca juga: Akuisisi Saham DPAL oleh PKPK 2026
Dampak bagi Investor
Peningkatan kepemilikan menjadi 99,99% diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Bagi pemegang saham lama, aksi ini diharapkan meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi rantai pasok logistik batubara melalui integrasi penuh DPAL ke dalam grup usaha PKPK. Perubahan struktur liabilitas akibat penggunaan fasilitas pinjaman perlu dicermati, meskipun Perseroan menyatakan keyakinan atas arus kas operasional yang dihasilkan oleh entitas anak. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Berdasarkan data keuangan per 31 Juli 2026, PKPK mencatatkan total aset sebesar Rp2,68 triliun dengan ekuitas mencapai Rp1,07 triliun. Pasca transaksi, total liabilitas Perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp1,61 triliun menjadi Rp2,33 triliun, sementara ekuitas diproyeksikan menjadi Rp350,34 miliar dikarenakan penyesuaian selisih transaksi entitas sepengendali sesuai PSAK 338. Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi PKPK November 2026
FAQ
Apakah transaksi ini mengakibatkan perubahan pengendalian di DPAL?
Tidak, karena PKPK telah menjadi pemegang saham pengendali DPAL sejak transaksi tahap pertama pada Juli 2026.
Apa tujuan utama akuisisi ini bagi PKPK?
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur kepemilikan, dan memperbesar kontribusi laba DPAL ke dalam kinerja keuangan konsolidasian.
Bagaimana PKPK mendanai pembelian saham ini?
PKPK menggunakan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga sebagai sumber pendanaan untuk membayar Harga Transaksi.
- Poin Penting bagi Investor
- Transaksi merupakan tahap kedua dan terakhir untuk mencapai kepemilikan 99,99% saham DPAL.
- Perlu persetujuan RUPS Independen pada 11 Desember 2026.
- Transaksi dinilai wajar oleh penilai independen berdasarkan analisis nilai pasar.
- Integrasi penuh diharapkan meningkatkan sinergi usaha dengan unit bisnis pertambangan batubara (TRIOP).
Profil Singkat Perusahaan
PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi dengan entitas anak yang berfokus pada pertambangan batubara dan angkutan laut. Baca juga: PKPK Kantongi RKAB 3 Juta MT untuk 2026: Ini Dampaknya bagi Investor dan PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) Umumkan Rencana Stock Split Rasio 1:10
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.