Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightAkuisisi Saham DPAL oleh PKPK 2026

Akuisisi Saham DPAL oleh PKPK 2026

PT Paragon Karya Perkasa Tbk ($PKPK$) berencana melakukan akuisisi 49% saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) dari Resources Global Development Limited (RGD) senilai Rp890 miliar. Aksi korporasi ini merupakan transaksi material dan afiliasi yang bertujuan melakukan diversifikasi usaha ke bidang jasa perkapalan guna memperkuat integrasi rantai pasok batubara. Kepastian transaksi ini menunggu persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Luar Biasa yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.

Rincian Aksi Korporasi Akuisisi Saham DPAL oleh PKPK

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) pada 24 April 2026 untuk mengambil alih 6.125 saham Seri A milik RGD di DPAL. Nilai transaksi sebesar Rp890.000.000.000 ini akan dibayarkan selambatnya 12 bulan sejak penandatanganan Akta Jual Beli Saham.

Objek akuisisi, yaitu DPAL, merupakan perusahaan transportasi laut yang mengoperasikan 67 armada kapal, terdiri dari 1 unit bulk carrier, 33 unit barge, dan 33 unit tug boat. Selain pengalihan dari RGD, $PKPK$ juga memiliki rencana tahap selanjutnya untuk membeli saham DPAL milik PT Deli Indonesia Raya (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) selambatnya pada 31 Desember 2026.

Jadwal Lengkap RUPS Independen dan Transaksi

Berikut adalah jadwal penting terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen untuk persetujuan rencana akuisisi:

NoKegiatanTanggal
1Pengumuman RUPS Independen & Keterbukaan Informasi27 April 2026
2Tanggal Penutupan Daftar Pemegang Saham (Recording Date)11 Mei 2026
3Pemanggilan RUPS Independen12 Mei 2026
4Pelaksanaan RUPS Independen3 Juni 2026
5Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS4 Juni 2026

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan Afiliasi PKPK

Dampak bagi Investor

Akuisisi ini akan menyebabkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga $PKPK$ resmi menjadi pengendali baru perusahaan transportasi tersebut. Investor perlu mencermati bahwa pendanaan transaksi ini berasal dari kas internal serta utang kepada pihak penjual yang akan menambah beban liabilitas konsolidasian.

Meskipun meningkatkan aset secara signifikan, transaksi ini diproyeksikan menurunkan total ekuitas perseroan akibat selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku DPAL. Struktur permodalan pemegang saham lama di $PKPK$ saat ini tidak mengalami dilusi kepemilikan karena transaksi dilakukan di tingkat anak usaha, namun profil risiko operasional akan berubah seiring diversifikasi ke sektor logistik laut.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

Kondisi Keuangan Terkait

Berdasarkan laporan proforma per 31 Desember 2025, total aset $PKPK$ diproyeksikan melonjak 263,28% menjadi Rp2,28 triliun setelah akuisisi. Penambahan ini didominasi oleh aset tetap berupa armada kapal milik DPAL senilai Rp1,45 triliun.

Di sisi profitabilitas, pendapatan proforma konsolidasian diperkirakan meningkat menjadi Rp1,51 triliun dari sebelumnya Rp749,37 miliar. Laba tahun berjalan konsolidasian juga diproyeksikan tumbuh dari Rp55,74 miliar menjadi Rp172,61 miliar setelah penggabungan kinerja DPAL.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Mengapa akuisisi ini disebut sebagai transaksi afiliasi? Transaksi ini dikategorikan afiliasi karena terdapat kesamaan kepengurusan, yaitu Lee Yaw Loong Francis yang menjabat sebagai Komisaris di $PKPK$ sekaligus Direktur di RGD.

2. Apa syarat utama agar transaksi ini dapat dilaksanakan? Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS Independen karena nilai transaksi melebihi 50% dari ekuitas perseroan.

3. Bagaimana cara $PKPK$ mendanai akuisisi senilai Rp890 miliar ini? Pendanaan bersumber dari kas internal perseroan dan entitas anak, serta skema utang kepada pihak penjual dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan.

Poin Penting bagi Investor

  • Nilai Transaksi: Rp890 miliar untuk 49% saham DPAL, yang dinilai wajar oleh penilai independen karena berada di bawah nilai pasar wajar Rp962,13 miliar.
  • Sinergi Usaha: Integrasi antara unit tambang batubara PT Tri Oetama Persada (TRIOP) dengan armada pengangkutan milik DPAL.
  • Perubahan Keuangan: Kenaikan signifikan pada total aset dan liabilitas, namun terdapat penurunan pada akun ekuitas konsolidasian.
  • Status Hukum: Hingga 31 Maret 2026, objek akuisisi (DPAL) dinyatakan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum material.

Profil Singkat Perusahaan

PT Paragon Karya Perkasa Tbk ($PKPK$) adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta dan bergerak utama di bidang jasa konstruksi. Perseroan mengendalikan PT Tri Oetama Persada melalui PT Bhakti Harapan Sejahtera untuk menjalankan bisnis pertambangan batubara.


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.


Gabung Sekarang



Masih Bingung? Tanya Admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here