PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) secara resmi mengumumkan rencana pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta menyesuaikan harga pasar agar lebih terjangkau bagi investor ritel.
Melalui aksi korporasi ini, jumlah saham beredar akan bertambah dari 1.200.000.000 saham menjadi 12.000.000.000 saham. Sementara itu, nilai nominal per lembar saham akan berubah dari semula Rp200 menjadi Rp20 per lembar saham. Rencana stock split PKPK ini telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No. S-13394/BEI.PP3/10-2026 tanggal 23 Oktober 2026.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Rencana Pemecahan Saham PKPK 2026
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Stock Split
Pelaksanaan stock split akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 11 Desember 2026. Berikut adalah estimasi jadwal pelaksanaan stock split PKPK:
| Aktivitas | Tanggal |
|---|---|
| RUPSLB Persetujuan Stock Split | 11 Desember 2026 |
| Pengumuman Jadwal di Website BEI | 21 Desember 2026 |
| Akhir Perdagangan Nilai Nominal Lama | 28 Desember 2026 |
| Awal Perdagangan Nilai Nominal Baru | 29 Desember 2026 |
| Recording Date | 30 Desember 2026 |
| Distribusi Saham Baru melalui KSEI | 4 Januari 2027 |
Dampak bagi Investor
Stock split tidak mengubah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor Perseroan dalam nilai Rupiah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah lembar saham dan harga per saham, sehingga tidak berdampak pada struktur modal inti perusahaan secara langsung. Investor lama akan memiliki jumlah saham yang lebih banyak dengan proporsi kepemilikan yang tetap sama.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi investor yang lebih luas dengan harga saham yang lebih kompetitif. Bagi para pemegang saham, penting untuk memahami mekanisme perubahan ini untuk menjaga keberlangsungan modal investasi. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
FAQ
Apa tujuan utama PKPK melakukan stock split?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor perorangan.
Apakah stock split akan mengubah total nilai investasi pemegang saham?
Tidak, stock split tidak mengubah nilai total investasi karena penurunan harga saham per lembar diimbangi dengan pertambahan jumlah lembar saham yang dimiliki.
Poin Penting bagi Investor
- Rasio pemecahan saham ditetapkan sebesar 1:10.
- Nilai nominal berubah dari Rp200 menjadi Rp20 per saham.
- Jumlah saham beredar meningkat dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar saham.
- Persetujuan RUPSLB wajib diperoleh untuk menjalankan rencana ini.
Profil Singkat Perusahaan
PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) adalah emiten yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi. Perseroan berkedudukan di Jakarta dan terus mengembangkan portofolio bisnisnya melalui berbagai aksi korporasi strategis. Baca juga: PKPK Kantongi RKAB 3 Juta MT untuk 2026, Ini Dampaknya bagi Investor
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.