The Photoshop Beta introduces several new features, but the highlight is the Generative Fill feature.

Skydrugz Corner: Apakah Investor Asing Bisa Memiliki Saham Bank Lebih Dari 50%?

Skydrugz Corner: Apakah Investor Asing Bisa Memiliki Saham Bank Lebih Dari 50%?

Jawabannya bisa. Kita sudah lihat beberapa bank lokal Indonesia seperti BDMN BTPN AGRS DNAR SDRA BNII NISP itu adalah bank yang lebih dari 50% sahamnya dikuasai oleh investor asing.

Dulu memang ada aturan yang melarang investor asing memiliki saham lebih dari 50% di perusahaan bank lokal. Itulah mengapa dulu juga Tolaram hanya punya 30% saham di Bank AMAR. Tapi berhubung terlalu banyak gonjang-ganjing dalam dunia perbankan Indonesia dan untuk menjadi besar butuh suntikan modal asing, maka akhirnya OJK melunak.

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANR EPUBLIK INDONESIAN OMOR 12 /POJK.03/2021 TENTANG BANK UMUM telah memberikan kesempatan pada warga negara asing untuk memiliki 99% saham bank di Indonesia.

Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank BHI (Bank Hukum Indonesia) sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank BHI kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank BHI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Modal disetor untuk mendirikan Bank BHI ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).

Itulah juga mengapa sekarang semakin sulit untuk mendirikan bank baru di Indonesia karena modal awal yang dibutuhkan sangat besar. Dulu dengan modal inti kurang dari 1 Triliun, sudah bisa mendirikan bank umum. Sekarang mustahil.

OJK saat ini hanya mewajibkan modal inti minimal 3 Triliun untuk bank umum yang sudah lama beroperasi. Tapi menurut saya di masa depan OJK akan mewajibkan modal inti minimal 10 Triliun. Dan ketika itu akan ramai lagi konsolidasi bank. Mungkin akan ada jeda 5-10 tahun sebelum OJK mewajibkan hal tersebut.

Karena mendirikan bank sekarang makin sulit, sehingga investor yang mau masuk bisnis bank kemudian membeli bank umum yang sudah terlebih dahulu berdiri. Itu juga yang membuat investor asing aktif membeli saham Bank di Indonesia. Dari pada harus mendirikan bank baru dengan modal awal 10 Triliun yang sangat besar, lebih baik akuisisi bank lama yang modal akuisisinya hanya 1-5 Triliun, setelah itu minta bantuan investor ritel ikutan setor modal lewat right Issue.

Jika mendirikan bank baru dengan modal inti kurang dari 10 Triliun maka bank tersebut hanya akan menjadi BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.

Kalau menjadi BPR maka

  • BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah).
  • BPR tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi).
  • BPR hanya boleh beroperasi di dalam 1 (satu) propinsi.

Beda dengan Bank Umum yang bisa memberikan lebih banyak jasa.

Oleh karena itu bank mini masih akan ramai sampai mereka mencapai modal inti 10 Triliun seperti aturan OJK terbaru.

I am Not a Professional Financial Analyst and Advisor. Instrumen saham dan kripto adalah investasi yang beresiko tinggi. Resiko duit hilang 100% tetap ada. So be wise. Keputusan Jual dan Beli ada di Tangan Masing-masing. .

Jika ingin membuat rekening sekuritas bisa chat via whatsapp nomor 083119181386

Beli Merchandise Kaos Pintarsaham.id di tokopedia.com/pintarsaham

Gunakan kode voucher PINTARSAHAM untuk dapatkan cashback 15%

Kalau niat buka tabungan Bank Jago untuk dapat cashback bisa klik link ini https://jadi.jago.com/3IfQIH

Kalau mau buka rekening Bank Neo Commerce untuk dapat cashback bisa pakai link ini https://s.bankneo.co.id/qPJh00 atau kode referal R35000

Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386

Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id

Disclaimer :

Penyebutan nama saham (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, atau pun rekomendasi jual beli atau tahan untuk saham tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *