SERTIFIKASI PASAR MODAL
Punya impian untuk bekerja di industri pasar modal Indonesia?. Ada beberapa syarat yang diperlukan salah satunya adalah memiliki sertifikasi.
Dalam pasar modal di Indonesia terdapat lembaga yang melakukan pelatihan dan sebagai sertifikasi profesi pasar modal yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu The Indonesia Capital Market Institute (TICMI).
TICMI menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal di Indonesia.
Pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan oleh TICMI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulator, investor ritel, institusional, dan perusahaan efek dalam menyiapkan SDM yang terampil, memiliki kecakapan profesi dibidang pasar modal, serta memahami hukum dan etika yang berlaku.
Beberapa sertifikasi profesi pasar modal yang disediakan oleh lembaga TICMI adalah sebagai berikut:
-
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
Izin WPPE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
Perantara Pedagang Efek (yang selanjutnya disingkat PPE) adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Berikut merupakan jabatan yang harus memiliki Izin WPPE yaitu :
- Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek.
- Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran.
- Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko.
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal.
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek.
Sertifikat keahlian WPPE dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin WPPE sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin WPPE.
Izin WPPE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPPE dan dapat diperpanjang.

Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.
-
Pengelola Dana Manajer Investasi (MI)
adalah orang yang melakukan pembentukan portofolio investasi dengan melakukan jual beli saham dan obligasi.
Secara dasar mirip dengan broker, bedanya broker bekerja berdasarkan perintah nasabah sementara Manajer Investasi melakukannya berdasarkan perintah dia sendiri.
Untuk menjadi seorang pengelola, yang bersangkutan harus memiliki izin Wakil Manajer Investasi , memiliki Gelar CFA juga bisa menjadi nilai plus.
-
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
Izin orang perseorangan sebagai WPEE yang selanjutnya disebut sebagai Izin WPEE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual serta WPEE wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan sekuritas mana saja yang memiliki ijin PPE, PEE dan MI bisa dilihat di artikel : Kode Perusahaan Sekuritas di Indonesia
WPEE wajib dimiliki oleh :
- Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek.
- Pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek.
- Pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek.
Masa Berlaku Izin WPEE Izin WPEE mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPEE dan dapat diperpanjang.
Izin WPEE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.
-
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
adalah orang perseorangan atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Tugas dan wewenang ASPM yaitu:
- Memberikan arahan dan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di dalam Pasar Modal
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk menerapkan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam usaha perusahaan
- Melakukan penelaahan secara rutin atas perlakukan yang diterapkan pada perusahaan berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Memberikan peringatan tertulis kepada Direksi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan dan meminta Direksi untuk segera melakukan upaya perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya peringatan tertulis tersebut dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan
- Meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Melakukan pendampingan pada perusahaan untuk berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional , Majelis Ulama Indonesia
- Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
ASPM harus mendapat izin dari OJK dengan mengirimkan surat permohonan ke OJK serta melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku izin untuk menjadi ASPM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.