PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pemisahan unit usaha syariahnya menjadi badan hukum mandiri. Pada tanggal 27 Januari 2026, emiten perbankan ini telah melakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah, yang menjadi langkah krusial dalam pelaksanaan Spin-off CIMB Niaga Syariah agar sejalan dengan regulasi otoritas jasa keuangan yang berlaku.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari persiapan panjang Perseroan setelah sebelumnya mendapatkan izin prinsip. Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen BNGA menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pemisahan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah Strategis dan Timeline Spin-off CIMB Niaga Syariah
Penandatanganan Akta Pemisahan ini dilakukan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Commerce Kapital. Prosesi hukum tersebut dilakukan di hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH., MKn., di Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026. Akta ini menjadi salah satu dokumen persyaratan utama yang wajib dilampirkan dalam pengajuan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil pemisahan tersebut.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional yang memutuskan untuk melakukan pemisahan wajib mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. Dengan ditandatanganinya akta ini, BNGA siap melanjutkan proses ke tahap permohonan izin usaha kepada regulator.
Terkait operasionalnya, pemisahan ini akan dinyatakan efektif secara hukum dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah izin usaha dari OJK resmi diberikan. Nantinya, PT Bank CIMB Niaga Syariah akan mengeluarkan surat pernyataan resmi mengenai efektifnya pemisahan tersebut, yang sekaligus menandai dimulainya kegiatan usaha sebagai entitas yang berdiri sendiri (standalone).
Proses Spin-off CIMB Niaga Syariah ini juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni POJK No. 45 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Hal ini menunjukkan bahwa langkah korporasi BNGA tidak hanya sekadar pemisahan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penguatan struktur perbankan syariah di Indonesia secara lebih luas.
Poin Penting bagi Investor
Bagi para investor dan pemegang saham, berikut adalah poin-poin utama dari keterbukaan informasi BNGA terkait rencana pemisahan ini:
- Tanggal Kejadian: Penandatanganan Akta Pemisahan dilakukan pada 27 Januari 2026.
- Para Pihak: Melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Commerce Kapital.
- Tujuan Hukum: Memenuhi persyaratan dokumen untuk permohonan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS).
- Batas Waktu Pengajuan: Maksimal 6 bulan setelah izin prinsip untuk mengajukan izin usaha.
- Tanggal Efektif: Unit syariah baru akan efektif beroperasi maksimal 60 hari kerja setelah izin usaha terbit.
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen asli keterbukaan informasi ini dapat diakses melalui portal resmi Bursa Efek Indonesia di sini.
Sebagai catatan, sebelum mencapai tahap penandatanganan akta, Bank CIMB Niaga telah menempuh berbagai proses administratif, termasuk mengantongi izin prinsip dari OJK untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai dengan tata kelola syariah yang baik (Good Sharia Governance).
Profil Singkat Perusahaan
PT Bank CIMB Niaga Tbk. atau BNGA bergerak di bidang usaha Bank Umum, Bank Devisa dan Bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah. Perseroan menawarkan produk dan layanan perbankan konvensional dan syariah yang komprehensif dengan gabungan kekuatan di bidang Perbankan Konsumer, Usaha Menengah Kecil dan Mikro, Perbankan Komersial dan Korporat, Tresuri serta layanan pembayaran.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


