PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) secara resmi mengumumkan telah memperoleh Persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana pemisahan unit usaha syariah atau Spin-off CIMB Niaga Syariah. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam memenuhi mandat regulasi perbankan syariah yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas bursa pada 15 Januari 2026, manajemen BNGA mengungkapkan bahwa persetujuan dari regulator tersebut telah diterima pada tanggal 14 Januari 2026. Dengan adanya izin prinsip ini, Perseroan akan segera menindaklanjuti proses pembentukan entitas perbankan syariah baru yang akan berdiri secara mandiri.
Rencana Spin-off CIMB Niaga Syariah dan Kepatuhan Regulasi
Pelaksanaan Spin-off CIMB Niaga Syariah ini dilakukan dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah. Langkah hukum ini diambil untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Pasal 59 Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Sebagaimana diketahui, regulasi tersebut telah mengalami perubahan sebagian melalui POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Selain itu, aksi korporasi ini juga telah mendapatkan restu dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025.
Tahapan dan Prosedur Selanjutnya
Berdasarkan ketentuan dalam POJK 12/2023, bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan memutuskan untuk melakukan pemisahan, wajib mengajukan permohonan izin usaha untuk BUS hasil pemisahan tersebut. Permohonan ini harus disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan prinsip dari OJK.
Setelah mengantongi Persetujuan Prinsip, PT Bank CIMB Niaga Tbk kini fokus untuk melengkapi berbagai persyaratan dokumen permohonan izin usaha. Salah satu persyaratan krusial dalam dokumen permohonan tersebut adalah Akta Pemisahan.
Perseroan dijadwalkan akan menandatangani Akta Pemisahan yang dibuat oleh dan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan PT Commerce Kapital di hadapan notaris. Proses ini menjadi tonggak penting dalam legalitas pembentukan PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai entitas yang terpisah dari induknya.
Poin Penting bagi Investor
Berikut adalah beberapa rincian utama dari keterbukaan informasi BNGA terkait rencana pemisahan unit usahanya:
- Tanggal Kejadian: 14 Januari 2026 merupakan tanggal diperolehnya izin prinsip dari OJK.
- Nama Entitas Baru: Unit usaha syariah akan bertransformasi menjadi PT Bank CIMB Niaga Syariah.
- Landasan Hukum: Mengacu pada POJK No. 12 Tahun 2023 dan POJK No. 2 Tahun 2024.
- Persetujuan Pemegang Saham: Aksi korporasi ini telah disetujui dalam RUPS pada 26 Juni 2025.
- Tenggat Waktu Izin Usaha: Perseroan memiliki waktu maksimal 6 bulan setelah izin prinsip untuk mengajukan permohonan izin usaha BUS baru.
- Mitra Penandatanganan Akta: Penandatanganan Akta Pemisahan akan melibatkan PT Commerce Kapital.
Profil Singkat Perusahaan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) merupakan emiten yang bergerak di bidang usaha perbankan. Perseroan menawarkan produk dan layanan perbankan konvensional dan syariah yang komprehensif dengan gabungan kekuatan di bidang Perbankan Konsumer, Usaha Menengah Kecil dan Mikro, Perbankan Komersial dan Korporat, Tresuri serta layanan pembayaran.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


