PT Perma Plasindo Tbk (BINO) secara resmi menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait penghapusan piutang usaha. Kebijakan korporasi ini telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Februari 2026.
Langkah ini diambil perusahaan untuk memenuhi ketentuan administratif dan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Meskipun terdapat penghapusan piutang dalam jumlah cukup besar, manajemen menegaskan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional.
Detail Transaksi PT Perma Plasindo Tbk (BINO)
Berdasarkan surat resmi nomor 344/CORSEC/BINO/II/2026, kejadian ini tercatat secara resmi pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Perusahaan melakukan penghapusan piutang terhadap BINO DIGITAL SOLUTION Pte. Ltd.
Nilai piutang yang dihapuskan tersebut mencapai Rp 2.907.000.000 untuk tahun buku 2025. Jumlah tersebut kini telah dibebankan sepenuhnya sebagai kerugian dalam laporan keuangan komersial emiten.
Penghapusan ini merujuk pada regulasi mengenai piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih. Manajemen menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.03/2010.
Selain itu, kebijakan ini juga bersandar pada PMK Nomor 105/PMK.03/2009 dan perubahannya dalam PMK Nomor 207/PMK.010/2015. Aturan tersebut mengatur tentang piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Manajemen PT Perma Plasindo Tbk (BINO) memastikan bahwa tindakan ini tidak mengganggu kelangsungan usaha. Fokus perusahaan tetap pada penguatan fundamental dan pengembangan bisnis inti sebagai perusahaan holding.
Keterbukaan informasi ini merupakan bentuk transparansi emiten kepada publik dan pemegang saham. Seluruh detail mengenai fakta material ini telah tersedia dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang dipublikasikan.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Penghapusan: Emiten menghapuskan piutang sebesar Rp 2,9 miliar dari BINO DIGITAL SOLUTION Pte. Ltd.
- Tahun Buku: Piutang tersebut berasal dari periode tahun buku 2025.
- Status Keuangan: Kerugian atas piutang ini sudah dibebankan dalam laporan keuangan komersial.
- Dampak Operasional: Manajemen menyatakan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional maupun hukum emiten.
- Keberlangsungan Usaha: Kondisi keuangan dan kelangsungan usaha tetap terjaga pasca-kejadian tersebut.
- Kepatuhan Regulasi: Tindakan dilakukan sesuai dengan PMK terkait piutang yang tidak dapat ditagih.
Profil Singkat Perusahaan
Profil Singkat Perusahaan PT Perma Plasindo Tbk (BINO) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1992, kegiatan usaha BINO adalah sebagai perusahaan holding yang menaungi perusahaan dibawah BINO Group. BINO Group memproduksi dan mendistribusikan peralatan kantor dengan merek internasional dan setiap produknya merupakan pemimpin dalam segmen pasarnya masing-masing.
Sumber Informasi: File Keterbukaan Informasi BINO
Baca juga: PT Perma Plasindo Tbk (BINO) Rampungkan Proses Likuidasi Dua Anak Usaha | PintarSaham
Sumber Data Resmi: Keterbukaan Informasi IDX
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!