PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) secara resmi mengumumkan rencana untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2026. Melalui aksi ini, Perseroan mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp100 miliar untuk menyerap kembali saham yang beredar di publik. Langkah Buyback Saham PBSA ini diambil sebagai salah satu upaya strategis untuk menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Buyback Saham PBSA
Rencana Buyback Saham PBSA ini disusun dengan mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Berdasarkan regulasi tersebut, Perseroan diberikan ruang untuk melaksanakan pembelian kembali saham tanpa harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pelaksanaan transaksi ini direncanakan akan berlangsung dalam rentang waktu mulai dari 3 Februari 2026 hingga paling lambat 17 Maret 2026. Untuk memuluskan aksi korporasi ini, manajemen PBSA telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan perantara perdagangan efek yang akan melakukan pembelian saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dana yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar tersebut sudah termasuk biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan buyback. Perseroan menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari saldo kas internal, sehingga diyakini tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
Dampak Keuangan dan Proforma Laba Per Saham (EPS)
Implementasi dari rencana ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap struktur modal dan rasio keuntungan per saham Perseroan. Berdasarkan proforma laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2025, pelaksanaan buyback secara penuh akan menyebabkan penurunan pada jumlah saham yang beredar rata-rata, dari semula 3.000.000.000 saham menjadi 2.933.333.333 saham.
Hal ini secara langsung berdampak pada kenaikan laba bersih per saham dasar (Earnings Per Share/EPS). Sebelum dilakukannya pembelian kembali, EPS tercatat sebesar Rp52,32, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp53,51 setelah aksi korporasi selesai dilakukan (dengan asumsi penyerapan dana maksimal).
Meskipun penggunaan kas internal akan menurunkan total aset dan ekuitas masing-masing sebesar Rp100 miliar, manajemen memandang bahwa posisi arus kas saat ini masih sangat mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional. Selain itu, aksi ini tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun biaya pembiayaan (financing cost) bagi Perseroan.
Batasan dan Ketentuan Penghentian Buyback
Manajemen PBSA menetapkan bahwa pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 29/2023. Terdapat empat kondisi yang dapat menyebabkan penyelesaian atau penghentian periode buyback, yaitu:
- Seluruh jumlah saham yang direncanakan telah berhasil dibeli kembali.
- Jangka waktu pelaksanaan (hingga 17 Maret 2026) telah terpenuhi.
- Total dana yang dikeluarkan telah mencapai batas maksimal Rp100 miliar.
- Manajemen memutuskan untuk menghentikan proses buyback apabila dianggap perlu.
Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa saham yang diperoleh dari hasil buyback ini akan dibukukan sebagai saham tresuri (treasury stock). Selama berstatus sebagai saham tresuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam RUPS, tidak diperhitungkan dalam kuorum, dan tidak berhak mendapatkan dividen.
Selain itu, terdapat larangan keras bagi Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam (insider information), untuk melakukan transaksi atas saham Perseroan selama jangka waktu pelaksanaan buyback berlangsung.
Poin Penting bagi Investor:
- Total Anggaran: Maksimal Rp100 miliar yang bersumber dari kas internal.
- Periode Pelaksanaan: 3 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026.
- Broker Pelaksana: PT BCA Sekuritas.
- Estimasi Kenaikan EPS: Dari Rp52,32 menjadi Rp53,51.
- Tujuan Utama: Menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor di tengah fluktuasi indeks.
Profil Singkat Perusahaan
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), juga disebut PBS, bergerak dalam bidang konstruksi bangunan sipil, pengembangan infrastruktur, proyek mekanikal, dan proyek kelistrikan. Perusahaan juga memperluas bisnisnya ke industri kelapa sawit dengan mengembangkan bulking station di Bagendang, Kalimantan Tengah.
Sumber Referensi Utama: Pengumuman Keterbukaan Informasi PBSA (IDX)
Baca juga: Strategi Tumbuh PBSA di Tengah Dividen dan Diversifikasi
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!