PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (Perseroan) secara resmi mengumumkan rencana pelaksanaan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan atau share buyback. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan serta untuk menjaga keyakinan investor terhadap nilai pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Pelaksanaan buyback saham CBDK ini direncanakan akan berlangsung selama periode tiga bulan, terhitung sejak 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Selasa (3/2/2026), manajemen Perseroan mengungkapkan bahwa biaya yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai maksimal Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Jumlah tersebut sudah mencakup biaya transaksi, termasuk biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang terkait dengan proses pembelian kembali. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023 dan POJK No. 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan menjaga stabilitas pasar modal dalam kondisi yang berfluktuasi secara signifikan.
Alasan dan Pertimbangan Strategis Buyback Saham CBDK
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan pembelian kembali saham didasari oleh pergerakan harga saham Perseroan dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencerminkan rentang penurunan secara year to date (YTD). Hingga tanggal 3 Februari 2026, harga saham Perseroan tercatat mengalami penurunan dalam kisaran hingga 30,5%, sementara pada periode yang sama, IHSG mencatatkan penurunan sebesar 6,4%. Kondisi pasar ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan sentimen pasar yang luas.
Meskipun terjadi penurunan harga saham, Perseroan menegaskan bahwa kinerja operasional dan fundamental perusahaan tetap stabil dan sehat. Langkah buyback saham CBDK dimaksudkan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar serta memberikan indikasi kepada investor bahwa harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai intrinsik perusahaan yang sebenarnya. Selain itu, aksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan struktur permodalan dan menjaga tingkat kepercayaan pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Mekanisme dan Batasan Harga Pembelian
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dalam prosesnya, Perseroan akan memperhatikan batasan harga yang diatur dalam Pasal 14 POJK 29/2023, di mana harga penawaran pembelian kembali harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Manajemen akan menentukan harga yang dianggap baik dan wajar dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan juga memberlakukan pembatasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas saham Perseroan selama masa buyback. Pihak yang dilarang meliputi Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama, serta orang perseorangan yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam (inside information) karena kedudukan atau hubungan usahanya dengan Perseroan. Larangan ini juga berlaku bagi pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi menjabat atau menjadi bagian dari kategori tersebut.
Dampak Keuangan dan Proforma Laba per Saham
Berdasarkan analisis laporan keuangan periode 30 September 2025, pelaksanaan pembelian kembali saham diprediksi tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap pendapatan maupun kinerja operasional Perseroan. Berikut adalah perbandingan proforma keuangan sebelum dan sesudah rencana pembelian kembali dilaksanakan:
| Data (Per September 2025) | Sebelum Buyback | Setelah Buyback |
| Total Aset (Ribuan Rp) | 22.059.639.293 | 21.809.639.293 |
| Total Ekuitas (Ribuan Rp) | 11.993.410.988 | 11.743.410.988 |
| Laba per Saham Dasar (Rp) | 232,38 | 233,12 |
| Return On Equity (ROE) | 19% | 20% |
Data di atas menunjukkan bahwa meskipun total aset dan ekuitas mengalami penurunan sebesar nilai dana buyback, Laba per Saham Dasar diproyeksikan meningkat dari Rp232,38 menjadi Rp233,12. Rasio pengembalian ekuitas (Return On Equity) juga diperkirakan meningkat 1% menjadi 20%.
Poin Penting bagi Investor
- Anggaran Maksimal: Perseroan menyiapkan dana hingga Rp250 miliar untuk proses pembelian kembali saham.
- Jadwal Pelaksanaan: Aksi korporasi ini berlangsung mulai 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026.
- Sumber Dana Internal: Dana yang digunakan berasal dari optimalisasi kas internal, bukan dari hasil IPO maupun pinjaman/utang.
- Tujuan Stabilitas: Pembelian kembali ditujukan untuk menstabilkan harga di tengah fluktuasi pasar dan mengelola modal jangka panjang melalui saham tresuri (treasury shares).
- Kondisi Keuangan: Perseroan menyatakan memiliki likuiditas yang memadai sehingga aksi ini tidak mengganggu rencana investasi atau operasional harian.
Profil Singkat Perusahaan
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan (real estate), yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Sumber Informasi: Laporan Informasi atau Fakta Material CBDK (IDX).
Baca juga: Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Suntik Modal Rp 250 Miliar ke IPN untuk Perkuat Sektor MICE
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


