Permohonan Kasasi Terhadap Putusan Pembatalan Perdamaian yang di ajuka oleh Greylag Etities [GIAA]

Diterimanya Permohonan Kasasi dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company terhadap Putusan Pembatalan Perdamaian No. 5/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niag a.Jkt.Pst; dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atas Putusan Pembatalan Perdamaian No. 6IPdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (para pemohon kasasi secara bersama- sama disebut sebagai “Greylag Entities”).

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *