Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPengendali Baru INPS: Graha Inti Guna Persada Akuisisi 87,48% Saham senilai Rp50,5...

Pengendali Baru INPS: Graha Inti Guna Persada Akuisisi 87,48% Saham senilai Rp50,5 Miliar

PT Graha Inti Guna Persada resmi menjadi pengendali baru PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) setelah mengambil alih 87,48% saham dari pengendali lama senilai Rp50,5 miliar pada 23 April 2026. Aksi korporasi ini memicu kewajiban penawaran tender wajib (mandatory tender offer) bagi pemegang saham publik lainnya sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Rincian Akuisisi Saham INPS oleh Graha Inti Guna Persada

PT Graha Inti Guna Persada telah menyelesaikan penyelesaian pengambilalihan atas 568.613.000 lembar saham INPS. Saham-saham tersebut dibeli dari tiga pihak pengendali lama, yaitu PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy Purwanto Winata.

Total nilai transaksi pengalihan saham ini mencapai Rp50.500.000.000 (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah). Dengan rampungnya transaksi ini pada tanggal 23 April 2026, PT Graha Inti Guna Persada secara resmi menggantikan posisi pengendali lama di perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar dan logistik tersebut.

Jadwal dan Fakta Material Pengambilalihan

Informasi mengenai perubahan pengendalian ini telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari kepatuhan terhadap keterbukaan informasi. Berikut adalah rincian data poin terkait transaksi tersebut:

Komponen TransaksiDetail Informasi
Tanggal Kejadian24 April 2026
Penyelesaian Transaksi23 April 2026
Jumlah Saham Diakuisisi568.613.000 lembar saham
Persentase Kepemilikan87,48% dari modal disetor
Nilai TransaksiRp50.500.000.000
Media PublikasiHarian Terbit (24 April 2026)

Sumber Informasi: Laporan Informasi atau Fakta Material PT Indah Prakasa Sentosa Tbk

Dampak bagi Investor dan Penawaran Tender Wajib

Masuknya PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali baru memberikan kepastian mengenai arah manajemen strategis perseroan ke depan. Berdasarkan peraturan POJK 9/2018, pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender wajib atas sisa saham yang dimiliki oleh publik.

Secara operasional dan kelangsungan usaha, manajemen INPS menyatakan bahwa perubahan pengendalian ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Investor perlu mencermati harga penawaran tender wajib yang akan diumumkan kemudian untuk menentukan strategi keluar atau tetap memegang saham tersebut.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

FAQ: Pertanyaan Terkait Akuisisi Saham INPS

Apa itu penawaran tender wajib setelah akuisisi INPS? Penawaran tender wajib adalah kewajiban bagi pengendali baru untuk menawarkan pembelian saham milik pemegang saham publik pada harga yang telah ditentukan oleh regulasi.

Siapa pengendali baru PT Indah Prakasa Sentosa Tbk? Pengendali baru perseroan adalah PT Graha Inti Guna Persada yang kini menguasai 87,48% saham perusahaan.

Apakah operasional perusahaan akan terganggu? Manajemen melaporkan bahwa kejadian ini tidak berpengaruh material terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan.

Poin Penting bagi Investor

  • Perubahan Pengendali: Dominasi kepemilikan saham kini berada di tangan PT Graha Inti Guna Persada sebesar 87,48%.
  • Nilai Akuisisi: Transaksi dilakukan dengan total nilai Rp50,5 miliar untuk 568,61 juta lembar saham.
  • Mandatory Tender Offer: Investor publik memiliki hak untuk menjual sahamnya melalui mekanisme penawaran tender wajib sesuai POJK 9/2018.

Profil Singkat Perusahaan

PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) merupakan emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar dan distribusi bahan bakar padat, cair, gas, serta minyak pelumas. Selain distribusi energi, perseroan juga beroperasi sebagai penyedia jasa logistik terintegrasi di Indonesia.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.

Gabung Sekarang


Masih Bingung? Tanya Admin

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular