Majelis Hakim dalam Perkara telah membacakan putusan perkara pada sidang tanggal 31 Agustus 2023 dengan amar putusan di bawah ini:
1. Menolak permohonan pembatalan perdamaian Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.590.000.
Dengan adanya putusan tersebut, maka Perseroan dinyatakan menang terhadap Perkara yang diajukan oleh para Pemohon (Greylag Goose Leasing 14J 0 Designated Activity Company & Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company).
Putusan tersebut sekaligus memperkuat ketetapan hukum Perseroan terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana dalam prosesnya Perseroan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang disampaikan. Lebih lanjut, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operational berjalan dengan normal