PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku berjalan 2026 sebesar Rp8,40 per lembar saham. Berdasarkan surat pemberitahuan Direksi Perseroan tanggal 19 Oktober 2026, batas akhir cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada 27 Oktober 2026, sedangkan pembayaran dividen dijadwalkan pada 18 November 2026. Aksi korporasi ini memberikan tambahan arus kas langsung berupa dividend yield bagi pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada batas waktu yang ditentukan.
Rincian Aksi Korporasi Pembagian Dividen Interim SCMA 2026
Pelaksanaan pembagian dividen interim SCMA 2026 ini telah memperoleh persetujuan resmi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan Keputusan Direksi PT Surya Citra Media Tbk. Pemberitahuan yang diterbitkan oleh manajemen merupakan pengumuman resmi, sehingga perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
Rincian nominal dan ketentuan pelaksanaan pembagian dividen adalah sebagai berikut:
- Nilai Dividen per Saham: Rp8,40 (delapan koma empat nol Rupiah) per lembar saham.
- Tahun Buku: Tahun buku berjalan 2026.
- Batas Waktu Pencatatan (Recording Date): Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
- Mekanisme Penitipan Kolektif (KSEI): Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), distribusi dana dilakukan melalui KSEI untuk diteruskan oleh Pemegang Rekening KSEI (perusahaan sekuritas atau bank kustodian) terkait.
- Mekanisme Saham Warkat (Fisik): Bagi pemegang saham fisik, pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening atas nama pemegang saham yang telah memberitahukan detail rekening dan menyerahkan fotokopi KTP atau paspor melalui surat bermaterai cukup kepada Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra paling lambat 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
- Ketentuan Pengalihan Hak: Perseroan tidak melayani permintaan dari pemegang saham yang berhak untuk mengalihkan hak atas dividen tersebut kepada pihak lain.
Baca juga: Kinerja Keuangan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) Kuartal III
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Interim
Seluruh tahapan distribusi dividen dilaksanakan mengikuti jadwal perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Oktober hingga November 2026. Rincian jadwal pelaksanaan aksi korporasi tersebut disajikan dalam tabel berikut:
| Tahapan Aksi Korporasi | Tanggal Pelaksanaan |
| Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi | 19 Oktober 2026 |
| Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 27 Oktober 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 28 Oktober 2026 |
| Daftar Pemegang Saham yang Berhak (Recording Date) pukul 16.00 WIB | 29 Oktober 2026 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 29 Oktober 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 30 Oktober 2026 |
| Tanggal Pembayaran Dividen Interim | 18 November 2026 |
Sumber Informasi: Profil dan Keterbukaan Informasi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) – Bursa Efek Indonesia
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen tunai merupakan distribusi laba perusahaan secara langsung, sehingga aksi korporasi ini tidak menimbulkan efek dilusi kepemilikan saham maupun perubahan struktur jumlah saham beredar bagi pemegang saham lama. Implikasi finansial utama bagi struktur modal perseroan adalah berkurangnya posisi kas internal dan saldo laba ditahan (retained earnings) sebesar total nilai dividen yang didistribusikan pada tanggal pembayaran.
Bagi investor publik, besaran dana bersih yang diterima akan dipengaruhi oleh pemotongan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada KSEI atau PT Raya Saham Registra paling lambat 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB agar tidak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi bagi wajib pajak tanpa NPWP.
Bagi investor warga negara asing yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (DTA) dengan Republik Indonesia, dokumen persyaratan pajak wajib diserahkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan KSEI. Apabila persyaratan administrasi tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pembayaran dividen akan dikenakan tarif pajak standar untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya tidak memiliki P3B dengan Indonesia.
Selain aspek perpajakan, pelaku pasar perlu mengantisipasi potensi penyesuaian harga saham secara wajar pada tanggal ex dividen (28 Oktober 2026) sebesar nilai dividen per saham yang dibagikan. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Pembagian dividen interim senilai Rp8,40 per saham ini ditetapkan atas dasar kinerja tahun buku berjalan 2026 sesuai dengan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan. Dalam dokumen pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tertanggal 19 Oktober 2026, manajemen tidak melampirkan rincian metrik laba bersih maupun total saldo laba ditahan yang menjadi basis rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio).
Kemampuan perseroan mendistribusikan dividen tunai di tengah tahun buku berjalan mengindikasikan ketersediaan likuiditas kas operasional pada entitas usaha. Pemegang saham dapat merujuk pada laporan keuangan kuartalan perseroan yang dipublikasikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia untuk meninjau rincian posisi arus kas dan ekuitas secara menyeluruh.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa nilai pembagian dividen interim SCMA 2026 per lembar saham? Nilai dividen interim yang dibagikan oleh PT Surya Citra Media Tbk untuk tahun buku berjalan 2026 adalah sebesar Rp8,40 per lembar saham, atau setara dengan Rp840 per satu lot saham (100 lembar) sebelum dipotong pajak yang berlaku.
2. Kapan batas akhir pembelian saham SCMA agar investor berhak mendapatkan dividen interim? Investor harus membeli dan memegang saham SCMA paling lambat pada tanggal Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi, yaitu 27 Oktober 2026, atau pada tanggal Cum Dividen Pasar Tunai, yaitu 29 Oktober 2026.
3. Kapan dana dividen interim SCMA 2026 akan cair ke rekening investor? Pembayaran dividen interim SCMA dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026 melalui distribusi kolektif KSEI ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing pemegang saham atau melalui transfer bank bagi pemegang saham warkat.
4. Apa konsekuensi jika investor dalam negeri belum mendaftarkan NPWP hingga tanggal Recording Date? Apabila KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra tidak menerima data NPWP paling lambat 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, maka dividen yang dibagikan akan langsung dikenakan pemotongan tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Dividen Tunai: Rp8,40 per lembar saham untuk tahun buku berjalan 2026.
- Batas Cum Date Pasar Reguler & Negosiasi: 27 Oktober 2026.
- Tanggal Ex Date Pasar Reguler & Negosiasi: 28 Oktober 2026.
- Batas Pencatatan DPS (Recording Date): 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
- Tanggal Pembayaran Dividen: 18 November 2026.
- Batas Administrasi Warkat & Pajak: Pemegang saham fisik dan wajib pajak yang memerlukan penyesuaian tarif pajak (NPWP/P3B) wajib melengkapi dokumen kepada PT Raya Saham Registra atau KSEI maksimal pada 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Profil Singkat Perusahaan
PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri multimedia, hiburan, dan komunikasi di Indonesia yang didirikan pada 29 Januari 1999 dan resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada 16 Juli 2002. Perseroan berkantor pusat di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, serta mengoperasikan berbagai lini bisnis media utama yang mencakup jaringan televisi terestrial nasional SCTV dan Indosiar, layanan over-the-top (OTT) streaming melalui PT Vidio Dot Com, serta portal media digital melalui PT Kapan Lagi Dot Com Networks.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin