PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS) telah mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai PMJS untuk tahun buku 2025. Pelaksanaan pembagian laba ini sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026.
Jadwal Pelaksanaan Dividen Tunai PMJS
Investor perlu mencermati tanggal-tanggal penting terkait pembagian dividen tunai PMJS di pasar saham. Periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 02 Juli 2026, yang kemudian disusul oleh tanggal tanpa hak dividen (ex dividen) pada 03 Juli 2026.
Selanjutnya, cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 06 Juli 2026. Tanggal pencatatan daftar pemegang saham yang berhak (recording date) juga jatuh pada tanggal 06 Juli 2026 dengan batas akhir pukul 16.00 WIB.
Kebijakan Pajak Dividen
Berdasarkan regulasi yang berlaku, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari objek pajak apabila dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia, namun akan dikenakan pajak penghasilan yang wajib disetor sendiri jika syarat investasi tersebut tidak dipenuhi.
Bagi pemegang saham dengan status wajib pajak luar negeri, pengenaan tarif dapat menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) asalkan menyampaikan tanda terima DGT atau surat keterangan domisili. Tanpa dokumen kelengkapan tersebut, dividen tunai yang dibayarkan akan langsung dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.
Ringkasan Jadwal Keuangan
| Keterangan | Tanggal Pelaksanaan |
| Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi | 02 Juli 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi | 03 Juli 2026 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 06 Juli 2026 |
| Recording Date Daftar Pemegang Saham | 06 Juli 2026 pukul 16.00 WIB |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 07 Juli 2026 |
| Pembayaran Dividen Tunai | 24 Juli 2026 |
Kesimpulan
Proses pembagian dividen tunai tahun buku 2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan RUPST PT Putra Mandiri Jembar Tbk. Seluruh tahapan distribusi dana akan dikoordinasikan secara terpusat melalui fasilitas KSEI maupun ditransfer langsung oleh Biro Administrasi Efek bagi pemegang saham warkat.
Tentang PT Putra Mandiri Jembar Tbk
PT Putra Mandiri Jembar Tbk adalah perusahaan yang beroperasi sebagai Investments Holding Company. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Dipo Tower Lantai 18, Dipo Business Center, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin