Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightDAAZ Transaksi Afiliasi: Daaz Bara Lestari Tbk Lakukan Penataan Struktur Grup Senilai...

DAAZ Transaksi Afiliasi: Daaz Bara Lestari Tbk Lakukan Penataan Struktur Grup Senilai Rp13,3 Miliar

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) secara resmi mengumumkan pelaksanaan DAAZ transaksi afiliasi terkait pengalihan kepemilikan saham pada salah satu entitas usahanya untuk mengoptimalkan struktur grup. Transaksi ini melibatkan pengalihan 51% saham PT Perintis Pelayaran Nasional (PPN) dengan total nilai transaksi mencapai Rp13,3 miliar.

Detail Objek dan Nilai DAAZ Transaksi Afiliasi

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 3 Maret 2026, objek utama dalam transaksi ini adalah pengalihan 12.750 saham milik PT Daaz Nusantara Abadi (DNA). Saham tersebut mewakili 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam PT Perintis Pelayaran Nasional (PPN).

PT Daaz Nusantara Abadi bertindak sebagai pihak penjual dalam pengalihan ini. Sementara itu, PT Aserra Logistik Indonesia (ALI) bertindak sebagai pembeli berdasarkan Perjanjian Pengalihan Saham tertanggal 27 Februari 2026.

Kesepakatan ini memiliki nilai transaksi sebesar Rp13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah). Pelaksanaan transaksi ini telah dilakukan secara efektif pada tanggal 27 Februari 2025.

Manajemen menyatakan bahwa transaksi ini dilakukan dalam rangka penataan struktur grup usaha agar lebih optimal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional serta menciptakan sinergi usaha yang memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.


Poin Penting bagi Investor

Berikut adalah beberapa poin krusial terkait transaksi yang perlu diperhatikan oleh para pemegang saham dan investor:

  • Persentase Kepemilikan: Pengalihan saham mencakup 51% kepemilikan dalam PT Perintis Pelayaran Nasional (PPN).
  • Nilai Transaksi: Total nilai pengalihan adalah Rp13,3 miliar, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional grup.
  • Sifat Transaksi: Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020 karena adanya hubungan kepemilikan dan kepengurusan.
  • Opini Kewajaran: Penilai independen telah menyatakan bahwa nilai dan pelaksanaan transaksi ini adalah wajar bagi perusahaan.
  • Kelangsungan Usaha: Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha operasional Perseroan.

Struktur Kepemilikan dan Hubungan Afiliasi

Hubungan afiliasi dalam transaksi ini muncul karena PT Daaz Nusantara Abadi (DNA) merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan dengan kepemilikan 42,48%. Di sisi lain, PT Aserra Logistik Indonesia (ALI) merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

Selain faktor kepemilikan saham, terdapat kesamaan anggota pengurus di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Bapak Junaidy Kwedarisman diketahui menjabat sebagai Direktur pada PT Daaz Nusantara Abadi, sekaligus menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT Aserra Logistik Indonesia.

Struktur permodalan DNA sendiri dimiliki oleh Erwin Sutanto (90%) dan Mahar Atanta Sembiring (10%). Sementara itu, struktur kepemilikan saham PT Perintis Pelayaran Nasional (PPN) setelah transaksi ini menjadi 51% milik ALI dan 49% milik PT Surelyrich Investment Indonesia.

Transaksi ini dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan. Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan penelitian seksama untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan.


Laporan Penilaian Independen KJPP Nana

Untuk menjaga transparansi dan prinsip kewajaran, PT Aserra Logistik Indonesia telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nana dan Rekan. Penilai independen tersebut bertugas melakukan penilaian kewajaran atas transaksi pengalihan saham PPN.

Dalam laporannya tertanggal 24 Februari 2026, KJPP Nana menggunakan berbagai pendekatan analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis tersebut mencakup evaluasi terhadap nilai rencana transaksi serta faktor-faktor relevan lainnya.

Kesimpulan akhir dari Laporan Penilaian Kewajaran tersebut menyatakan bahwa transaksi jual beli 51% saham PPN adalah WAJAR. Penilaian ini didasarkan pada kondisi pasar, ekonomi, serta proyeksi keuangan yang disediakan oleh pihak manajemen.

KJPP Nana menyatakan bertanggung jawab penuh atas kesimpulan yang dihasilkan dalam laporan pendapat kewajaran tersebut. Penilai juga mengasumsikan tidak adanya perubahan material pada asumsi yang digunakan hingga tanggal pelaksanaan transaksi.


Profil Singkat PT Daaz Bara Lestari Tbk

PT Daaz Bara Lestari Tbk yang berusaha dalam bidang perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI Nomor 46620), dan aktivitas perusahaan holding (KBLI Nomor 64200). Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan bidang usaha Perdagangan, Jasa angkutan laut, dan Jasa Pertambangan. Perseroan dan Perusahaan Anaknya didukung dengan rantai pasokan yang terintegrasi dalam industri mineral untuk menjalankan usahanya.

Sumber Informasi: Sumber File Keterbukaan Informasi DAAZ

Baca Juga:


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here