Tuesday, April 21, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightCaturkarda Depo Bangunan (DEPO) Lakukan Transaksi Afiliasi Sewa Lahan Tahun 2026

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Lakukan Transaksi Afiliasi Sewa Lahan Tahun 2026

PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) resmi melakukan transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa lahan dengan anak usahanya, PT Megadepo Indonesia, senilai Rp734.400.000 untuk durasi 12 bulan. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung operasional perusahaan dengan nilai transaksi yang berada di bawah ambang batas 0,5% dari modal disetor sehingga tidak bersifat material namun tetap dilaporkan demi transparansi.

Rincian Transaksi Afiliasi DEPO 2026

Perseroan telah menandatangani perjanjian sewa lahan dengan pihak afiliasi yakni PT Megadepo Indonesia. PT Megadepo Indonesia merupakan entitas anak yang secara langsung dikendalikan oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk.

Nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp734.400.000. Transaksi ini dilaksanakan pada April 2026 sesuai dengan surat pemberitahuan resmi bernomor 10/BOD/IV/2026.

Pihak manajemen memastikan bahwa penentuan harga sewa telah mengikuti prinsip kewajaran (arm’s length principle). Hal ini berarti syarat dan ketentuan transaksi serupa dengan praktik bisnis yang berlaku umum bagi pihak non-afiliasi.

Struktur Transaksi dan Ketentuan POJK

Transaksi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan wajib melaporkan aksi korporasi ini kepada OJK sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020, nilai transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan jasa penilai independen. Hal tersebut dikarenakan nilai sewa lahan tersebut tidak melebihi ambang batas 0,5% dari modal disetor Perseroan.

Meskipun masuk dalam kategori pengecualian pengumuman transaksi material, DEPO tetap menyampaikan laporan fakta material ini pada tanggal 17 April 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Baca juga: Laporan Hasil Public Expose Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO)

Tabel Rincian Perjanjian Sewa Lahan

Komponen TransaksiKeterangan
Pihak Pemberi SewaPT Caturkarda Depo Bangunan Tbk
Pihak PenyewaPT Megadepo Indonesia
Objek TransaksiSewa Lahan
Nilai NominalRp734.400.000
Jangka Waktu12 (dua belas) bulan
Tanggal Laporan17 April 2026

Dampak bagi Investor

Transaksi ini tidak memberikan dampak dilusi terhadap persentase kepemilikan pemegang saham publik karena tidak melibatkan penerbitan saham baru. Dampak finansial terhadap laporan laba rugi konsolidasian bersifat netral karena merupakan transaksi antar perusahaan dalam satu grup (eliminasi pada laporan konsolidasi).

Investor dapat melihat langkah ini sebagai upaya optimalisasi aset lahan milik grup untuk digunakan oleh anak usaha secara legal dan formal. Kepastian hukum atas penggunaan lahan oleh PT Megadepo Indonesia menjamin keberlangsungan operasional di lokasi terkait.

Manajemen risiko tetap diperlukan bagi investor untuk memantau porsi transaksi afiliasi agar tetap dalam koridor kewajaran. Hal ini penting untuk menjaga agar arus kas perusahaan tetap efisien dan tidak terjadi pemindahan aset secara tidak wajar.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

FAQ Transaksi Afiliasi DEPO

Apakah transaksi ini memerlukan persetujuan RUPS? Tidak, karena nilai transaksi di bawah 0,5% dari modal disetor dan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan menurut POJK 42/2020.

Siapa pihak yang terlibat dalam transaksi ini? Transaksi melibatkan induk perusahaan PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk dengan anak perusahaannya PT Megadepo Indonesia.

Apa tujuan dari sewa lahan ini? Tujuan utama adalah untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis grup Depo Bangunan melalui pemanfaatan lahan oleh anak usaha.

Berapa lama kontrak sewa ini berlangsung? Kontrak sewa lahan disepakati untuk jangka waktu 12 bulan ke depan.

Poin Penting bagi Investor

  • Nilai Transaksi: Sebesar Rp734,4 juta untuk sewa lahan selama setahun.
  • Kepatuhan Regulasi: Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai POJK 42/2020.
  • Prinsip Kewajaran: Transaksi diklaim telah dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm’s length).
  • Hubungan Afiliasi: Transaksi dilakukan dengan PT Megadepo Indonesia yang berstatus anak perusahaan.

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi DEPO April 2026

Profil Singkat Perusahaan

PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) adalah perusahaan ritel bahan bangunan terkemuka di Indonesia yang mengoperasikan supermarket bahan bangunan dengan konsep satu atap. Perusahaan memiliki jaringan cabang yang tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Tangerang Selatan, Sidoarjo, Malang, Bandung, Denpasar, hingga Bandar Lampung.


Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments