Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Umumkan Transaksi Afiliasi Senilai Rp1,9 Miliar

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Umumkan Transaksi Afiliasi Senilai Rp1,9 Miliar

Emiten pertambangan bijih nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), melaporkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh entitas asosiasinya, PT Obi Nickel Cobalt (ONC). Transaksi ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama layanan jasa teknis di wilayah operasional perusahaan yang berlokasi di Pulau Obi, Maluku Utara.

Berdasarkan surat resmi dengan nomor 025/S/Corsec/TBP/II/2026 yang dirilis pada tanggal 11 Februari 2026, manajemen menyampaikan bahwa transaksi tersebut telah dilaksanakan pada 10 Februari 2026. Langkah keterbukaan ini merupakan pemenuhan kewajiban sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Detail Kerja Sama PT Trimegah Bangun Persada Tbk di Proyek TSF Obi-3

Dalam keterbukaan informasi tersebut, PT Obi Nickel Cobalt (ONC) selaku entitas asosiasi dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Survei Geolistrik dan Multichannel Analysis of Surface Waves (MASW) TSF Obi-3. ONC bertindak sebagai pemberi kerja, sementara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN bertindak sebagai pelaksana kerja.

Nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah). Adapun jangka waktu perjanjian ini berlaku efektif selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 2 Juli 2026.

Ruang lingkup pekerjaan mencakup survei geoelectric dan analisis gelombang permukaan multiduran pada fasilitas penyimpanan residu tambang atau Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3. Kegiatan operasional ini berpusat di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sifat Hubungan Afiliasi dan Kepatuhan Regulasi

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya hubungan kepemilikan dan kepengurusan di antara pihak-pihak yang terlibat. PT Obi Nickel Cobalt (ONC) merupakan entitas asosiasi di mana PT Trimegah Bangun Persada Tbk memiliki kepemilikan saham secara langsung sebesar 40%.

Selain itu, terdapat hubungan melalui PT Gane Tambang Sentosa (GTS), yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Hubungan afiliasi semakin dipertegas dengan adanya rangkap jabatan, di mana Direktur Utama GTS juga menjabat sebagai Komisaris di PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Meskipun merupakan transaksi afiliasi, manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (c) POJK 42/2020. Kendati demikian, Perseroan tetap diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada publik melalui otoritas pasar modal paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.


Poin Penting bagi Investor

  • Nilai Kontrak: Transaksi bernilai Rp1,9 miliar untuk jasa survei teknis.
  • Objek Pekerjaan: Fokus pada keamanan dan analisis infrastruktur Tailings Storage Facility (TSF) di proyek Obi-3.
  • Durasi: Kerja sama berlangsung singkat selama 6 bulan untuk periode semester pertama 2026.
  • Struktur Afiliasi: Melibatkan entitas asosiasi (ONC) dan kontraktor (APN) yang memiliki keterhubungan manajemen melalui GTS.
  • Kepatuhan: Perseroan telah memenuhi regulasi Disclosure of Information sesuai standar OJK dan Bursa Efek Indonesia.

Profil Singkat Perusahaan

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), atau yang lebih dikenal sebagai Harita Nickel, adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan hilirisasi nikel terintegrasi. Perseroan adalah perusahaan nikel murni dengan kemampuan hulu dan hilir dengan pengalaman operasional lebih dari 10 tahun di Pulau Obi, Indonesia.

Sumber Dokumen: Laporan Keterbukaan Informasi IDX

Baca Juga: Grup Trimegah (NCKL) Jual Beli Bijih Nikel Antar Afiliasi, Ini Rinciannya


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here