Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightGrup Trimegah (NCKL) Jual Beli Bijih Nikel Antar Afiliasi, Ini Rinciannya

Grup Trimegah (NCKL) Jual Beli Bijih Nikel Antar Afiliasi, Ini Rinciannya

Jakarta, 17 November 2025 – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengumumkan telah melaksanakan transaksi afiliasi berupa perjanjian jual beli bijih nikel saprolit. Transaksi ini dilaporkan Perseroan melalui keterbukaan informasi dan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2025.

Transaksi ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan produksi di dalam grup usaha Perseroan.

Para Pihak yang Bertransaksi

Transaksi jual beli ini melibatkan tiga entitas dalam grup NCKL, yaitu:

  • Penjual: PT Gane Tambang Sentosa (GTS).
  • Pembeli:
    1. PT Karunia Permai Sentosa (KPS).
    2. PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).

Mengapa Ini Transaksi Afiliasi?

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena hubungan kepemilikan dan kepengurusan antara NCKL dengan para pihak yang bertransaksi.

  • PT GTS (Penjual) adalah Entitas Anak (anak usaha) Perseroan dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99%.
  • PT KPS (Pembeli) adalah Entitas Asosiasi Perseroan dengan kepemilikan saham langsung sebesar 35%.
  • PT HJF (Pembeli) merupakan Entitas Anak (anak usaha) Perseroan dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 63,10%.

Detail dan Dampak Transaksi

Objek dari transaksi ini adalah jual beli bijih nikel saprolit. Bijih nikel ini akan digunakan sebagai bahan baku untuk mendukung kebutuhan produksi PT KPS dan PT HJF.

Hal penting bagi investor, penetapan harga jual dalam transaksi ini tidak ditentukan secara bebas, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Harga Patokan Penjualan Mineral Logam.

Manajemen NCKL juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Tidak Perlu RUPS dan Penilai

Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Alasannya, transaksi ini merupakan kegiatan usaha yang dijalankan untuk menghasilkan pendapatan dan dilakukan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

Selain itu, transaksi ini juga dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa Penilai (Appraiser). Hal ini dikarenakan harga jual beli bijih nikel telah ditentukan secara langsung oleh Pemerintah melalui regulasi yang ada.

Perseroan juga menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here