Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightZINC LK Q2 2025: Zero Revenue Karena Izin Ekspor Dicabut

ZINC LK Q2 2025: Zero Revenue Karena Izin Ekspor Dicabut


PT Kapuas Prima Coal Tbk adalah contoh klasik bagaimana sebuah perusahaan tambang yang pernah punya harapan besar bisa tergelincir ke situasi yang benar-benar sulit. Perusahaan ini berdiri pada 12 Juli 2005 dan mulai operasi komersial sejak Januari 2008. Sejak awal, bisnis utamanya adalah penambangan dan perdagangan bijih besi (Fe), galena timbal (Pb), serta seng (Zn).

Produknya sempat dipasarkan ke dalam negeri maupun Asia. Kantor pusatnya berada di Jakarta Utara, dengan lahan tambang utama di Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Secara struktur, perusahaan ini juga memiliki anak usaha bernama PT Kapuas Prima Citra (KP Citra) yang dikonsolidasikan dengan kepemilikan 70%. KP Citra seharusnya mengoperasikan smelter untuk mengolah hasil tambang menjadi ingot, tapi sampai laporan keuangan terakhir smelter itu masih belum beroperasi.

Perusahaan mulai melangkah ke publik lewat IPO pada 16 Oktober 2017 dengan melepas 550 juta lembar saham di harga Rp140 per saham. Dari sana berhasil mengumpulkan Rp77 miliar dari saham dan Rp70 miliar dari mandatory convertible bond yang dipakai untuk belanja modal, eksplorasi, pembangunan infrastruktur, dan tambahan modal kerja. Beberapa tahun setelahnya, pada Februari 2019, dilakukan stock split 1 banding 5 sehingga saham beredar naik jadi 25,25 miliar lembar.

Perusahaan juga sempat menerbitkan obligasi senilai Rp73 miliar pada 2018 yang terbagi dalam lima seri dan jatuh tempo terakhir pada Desember 2023. Dari sisi kepemilikan, sampai Juni 2025 sahamnya tersebar dengan nama besar seperti Sim Antony 14,42%, Kioe Nata 12,33%, Budimulio Utomo 10,15%, PT Sarana Inti Selaras 9,78%, Haroen Soedjatmiko 9,57%, William 9,16%, sementara publik menggenggam 34,59%. Artinya struktur kepemilikan cukup tersebar tapi tetap terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang juga sering muncul dalam penjaminan pinjaman perusahaan.

Kalau bicara izin tambang, perusahaan memegang IUP untuk 2.100 hektar yang berlaku sampai 6 September 2037 dan 3.469 hektar sampai 30 Juli 2032. Dari sisi cadangan, angka yang tercatat adalah probable lead dan zinc 6,02 juta ton dengan cadangan proven nol ton, sementara untuk bijih besi ada cadangan probable 23 juta ton dengan kadar rata-rata 60% Fe. Inilah salah satu kelemahan utama.

Selama cadangan proven masih nol, sulit bagi perusahaan untuk mengkonversi sumber daya itu jadi pendapatan. Masalah makin berat karena izin ekspor konsentrat timbal dan seng habis pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang. Akibatnya, sepanjang semester I 2025 perusahaan tidak mencatat penjualan sama sekali. Produksi pun nol. Jadi praktis, bisnis inti berhenti total.

Efeknya langsung terlihat di laporan laba rugi. Tahun sebelumnya, sampai Juni 2024, perusahaan masih mencatat rugi Rp15,90 miliar. Namun di Juni 2025 rugi melebar drastis jadi Rp108,93 miliar. Laba kotor yang setahun sebelumnya masih positif Rp23,12 miliar, sekarang malah berbalik rugi kotor Rp44,84 miliar. Rugi operasi juga makin dalam dari Rp9,72 miliar menjadi Rp63,74 miliar.

Kerugian per saham ikut melonjak dari Rp0,52 ke Rp4,20. Angka-angka ini menunjukkan kalau tanpa penjualan, biaya tetap yang masih berjalan seperti depresiasi, gaji, biaya hukum, dan peralatan justru membuat kerugian makin besar. Padahal beban bunga juga tinggi, Rp42,59 miliar di semester I 2025, dan itu semua keluar di saat revenue benar-benar nol.

Neraca menunjukkan total aset Rp2,37 triliun per Juni 2025, sedikit turun dari Rp2,42 triliun di Desember 2024. Aset terbesar berupa properti pertambangan Rp1,18 triliun, piutang jangka panjang ke pihak berelasi Rp349,93 miliar, dan advance investasi Rp273,95 miliar. Sementara kas hanya Rp1,76 miliar. Ini ibarat perusahaan berskala triliunan tapi isinya kas tinggal recehan.

Dari sisi liabilitas, total utang Rp1,86 triliun naik dari Rp1,80 triliun. Yang bikin ngeri, Rp1,50 triliun di antaranya berupa pinjaman bank yang jatuh tempo jangka pendek. Jadi dalam hitungan bulan, perusahaan harus melunasi utang yang nilainya hampir setara dengan total aset lancarnya. Selain itu ada utang obligasi yang jatuh tempo Agustus 2025. Kalau dihitung rasio utang terhadap ekuitas, hasilnya 3,68 kali.

Padahal covenant bank mengharuskan maksimal 2,5 kali. Covenant lain juga jebol, misalnya Net Debt/EBITDA yang lebih dari 3 kali dan Debt Service Coverage Ratio yang hanya 0,02. Dalam kondisi normal, ini artinya perusahaan sudah default. Proposal restrukturisasi ke Bank Mandiri yang diajukan sejak Agustus 2024 belum ditanggapi sampai Juni 2025. Jadi ancaman gagal bayar bukan sekadar wacana, tapi sudah nyata di depan mata.

Arus kas operasional ikut mencerminkan kesulitan itu. Di semester I 2024 masih menghasilkan kas Rp40,93 miliar. Namun di periode yang sama 2025 justru negatif Rp9,43 miliar. Jadi bisnis intinya malah menguras kas. Arus kas investasi justru positif Rp16,21 miliar, tapi itu lebih karena transaksi dengan pihak berelasi, bukan hasil bisnis tambang.

Arus kas pembiayaan negatif Rp10,23 miliar karena bayar utang dan sewa. Net kas turun Rp3,45 miliar, meninggalkan saldo kas Rp1,76 miliar. Dengan angka sekecil itu, perusahaan bahkan kesulitan membayar bunga, apalagi cicilan pokok utang yang nilainya triliunan.
Red flag makin jelas ketika melihat penurunan karyawan tetap dari 405 orang di akhir 2024 jadi hanya 222 orang di pertengahan 2025.

Ini tanda perusahaan sudah melakukan downsizing besar-besaran. Ada juga penghapusan aset berupa 6 unit alat berat dan 2 kendaraan senilai Rp5,47 miliar karena rusak total. Bahkan dari sisi cadangan, catatan menunjukkan nol ton cadangan proven untuk timbal dan seng per Juni 2025, sehingga tidak ada penyusutan cadangan yang dibebankan ke cost of sales. Ini selaras dengan nol produksi dan nol penjualan. Jadi benar-benar bisa dibilang perusahaan berhenti di tengah jalan.

Semua ini membuat posisi PT Kapuas Prima Coal Tbk berada di tepi jurang. Tanpa izin ekspor baru, tanpa smelter yang beroperasi, tanpa restrukturisasi utang yang disetujui bank, sulit melihat bagaimana mereka bisa bertahan. Angka rugi Rp108,93 miliar, kas tinggal Rp1,76 miliar, DER 3,68 kali, covenant jebol, dan utang Rp1,50 triliun yang jatuh tempo akhir 2025 adalah kombinasi mematikan.

Laporan keuangan pun secara gamblang menyebut ada material uncertainty atas kelangsungan usaha. Dengan kondisi seperti ini, masa depan perusahaan lebih bergantung pada regulator dan kreditur dibanding kemampuan bisnisnya sendiri. Kalau izin ekspor diperpanjang, smelter segera hidup, dan bank setuju restrukturisasi, masih ada peluang. Tapi jika tidak, kemungkinan besar perjalanan PT Kapuas Prima Coal Tbk bisa berhenti lebih cepat dari yang dibayangkan.

Kalau ditarik dari kronologi aturan dan kondisi di lapangan memang masuk akal kenapa izin ekspor ZINC tidak diperpanjang. Awalnya izin ekspor konsentrat timbal dan seng mereka berlaku sejak 2017 dan berakhir 31 Desember 2024. Sampai laporan konsolidasian 30 Juni 2025 izin itu belum diperpanjang.

Di sisi regulasi sejak 2014 pemerintah sebenarnya sudah melarang ekspor mineral mentah dalam bentuk konsentrat. Lalu di 2017 diberi kelonggaran lima tahun tapi syaratnya jelas perusahaan wajib bangun smelter. Ketentuan ini makin dikuatkan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang tegas mewajibkan peningkatan nilai tambah lewat pengolahan dalam negeri paling lambat tiga tahun sejak aturan berlaku artinya tenggat terakhir 10 Juni 2023.

Masalahnya smelter KP Citra yang dimiliki 70% oleh ZINC sampai pertengahan 2025 masih belum beroperasi. Padahal inilah fasilitas yang seharusnya jadi bukti bahwa mereka memenuhi kewajiban hilirisasi. Karena syarat utama itu tidak terpenuhi wajar pemerintah tidak memperpanjang izin ekspor. Jadi alasan utamanya bukan semata-mata administrasi tapi kegagalan memenuhi regulasi hilirisasi yang sudah lama diwajibkan.

Singkatnya izin ekspor ZINC macet karena smelter tidak jalan sesuai tenggat. Pemerintah sudah kasih waktu tambahan lewat relaksasi 2017 dan amanat UU Minerba 2020 tapi tanpa progres nyata di fasilitas pengolahan regulator memang tidak punya dasar hukum lagi untuk kasih izin ekspor baru.

Kalau dilihat dari sisi kekuatan dan potensi, PT Kapuas Prima Coal Tbk bersama entitas anaknya sebenarnya punya beberapa aset masa depan yang cukup berarti. Reserves adalah modal paling mendasar. Mereka masih mencatat cadangan probable timbal dan seng sebesar 6,02 juta ton berdasarkan laporan JORC 2020, plus 23 juta ton cadangan probable bijih besi dengan kadar rata-rata 60% Fe. Walaupun cadangan ini belum masuk kategori proven, tetap saja angka tersebut menunjukkan ada potensi produksi besar yang bisa digarap bila faktor regulasi dan teknis mendukung.

Dari sisi aset, mereka masih memegang properti pertambangan dengan nilai buku bersih Rp1,18 triliun per 30 Juni 2025, porsi terbesar dari total aset Rp2,37 triliun. Ada goodwill Rp12 miliar dari akuisisi PT Kapuas Prima Citra (KP Citra) yang menurut manajemen belum menunjukkan indikasi penurunan nilai, artinya mereka masih optimistis bahwa investasi ini bisa menghasilkan manfaat ekonomi. Menariknya, banyak aset tetap seperti mesin flotasi, bangunan, peralatan berat dan kendaraan yang sudah habis masa depresiasinya tapi masih dipakai. Ini bisa dilihat sebagai efisiensi, karena perusahaan bisa menekan belanja modal baru dengan memaksimalkan aset lama.

Potensi lain ada di proyek smelter. KP Citra yang dikonsolidasi 70% memang diposisikan untuk pengolahan hasil tambang jadi ingot. Selain itu, mereka juga punya keterkaitan dengan PT Kobar Lamandau Mineral (KLM) yang sedang membangun smelter zinc dengan pembiayaan Term Loan 2 sebesar USD25 juta.

Walaupun sampai pertengahan 2025 smelter KP Citra sendiri belum beroperasi, arah strategi mereka jelas mengikuti mandat UU Minerba 2020 yang mewajibkan peningkatan nilai tambah lewat pengolahan dalam negeri. Bahkan, mereka juga menempatkan dana restricted cash sebagai jaminan pembangunan fasilitas pemurnian. Artinya, walaupun implementasinya tersendat, jalur investasi mereka setidaknya sesuai dengan kerangka regulasi nasional.

Lisensi tambang mereka pun panjang, dengan IUP produksi 2.100 hektar berlaku sampai 2037 dan 3.469 hektar sampai 2032 di Belantikan Raya, Kalimantan Tengah. Ini memberi landasan jangka panjang untuk operasi berkesinambungan. Produk mereka juga punya pasar di domestik dan Asia, meski izin ekspor terbaru untuk konsentrat timbal dan seng memang sudah kedaluwarsa sejak Desember 2024.

Di sisi tata kelola keuangan, meskipun ada kondisi material uncertainty soal going concern, manajemen tetap menyusun laporan dengan asumsi kelangsungan usaha dan punya metodologi jelas menentukan kapan tambang dianggap siap produksi. Mereka juga beberapa kali menerima surat pengembalian kelebihan bayar pajak (SKPLB) di 2024 dan 2025, yang memberi sedikit ruang nafas likuiditas. Ditambah lagi ada manfaat fiskal berupa akumulasi rugi pajak yang bisa dibawa lima tahun ke depan untuk mengurangi beban pajak saat nanti balik mencetak laba.

Jadi walaupun saat ini kondisi keuangan mereka benar-benar tertekan, utang bank menumpuk, izin ekspor macet, dan smelter belum jalan, tidak bisa diabaikan bahwa ZINC masih punya cadangan mineral besar, aset tambang yang substansial, lisensi jangka panjang, serta inisiatif smelter yang strategis. Ini adalah kekuatan fundamental yang bisa jadi modal untuk recovery, asalkan mereka bisa menuntaskan masalah izin, menyalakan smelter, dan menemukan solusi restrukturisasi utang.

Kalau melihat posisi ZINC sekarang wajar kalau muncul pertanyaan apakah masalah mereka bisa selesai hanya dengan ganti strategi atau memang harus ganti pemilik. Karena faktanya cadangan mineral mereka besar, aset tambang masih signifikan, izin tambang masih panjang, bahkan sudah ada investasi ke smelter. Jadi secara barang dagangan perusahaan ini punya nilai. Masalahnya ada di manajemen, likuiditas, dan kredibilitas keuangan.

Saat ini pemegang saham utama adalah individu-individu dan perusahaan afiliasi, bukan grup konglomerasi besar dengan akses pendanaan kuat. Mereka memang sudah beberapa kali jadi penjamin pinjaman tapi kapasitas modal dan reputasi finansialnya tidak cukup untuk membalikkan kondisi. Kas Rp1,76 miliar per Juni 2025 jelas tidak sebanding dengan utang bank Rp1,5 triliun yang jatuh tempo akhir tahun. Obligasi seri E bisa lunas pun kemungkinan besar karena bantuan darurat, bukan karena bisnis jalan.

Dalam situasi seperti ini opsi realistis biasanya ada dua. Pertama restrukturisasi besar-besaran dengan bank termasuk mungkin haircut atau perpanjangan tenor. Tapi restrukturisasi saja tidak cukup kalau operasional masih nol karena izin ekspor macet dan smelter belum jalan. Kedua masuknya pemegang saham baru yang lebih kuat secara finansial misalnya grup tambang besar atau investor strategis yang bisa suntik modal, bayar utang, dan sekaligus dorong penyelesaian smelter. Ini sering jadi jalan keluar ketika entitas existing sudah tidak mampu.

Jadi jawabannya ya tanpa perubahan kendali atau masuknya investor atau pemilik baru yang punya kapital besar sulit membayangkan ZINC bisa bertahan. Pemilik sekarang bisa saja bertahan secara legal tapi untuk benar-benar menyelamatkan operasi dan menutup utang rasanya butuh kantong dalam dari pemilik baru yang punya jaringan perbankan, modal, dan kredibilitas di industri.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here