WSBP akan melaksanakan right issue dengan melaksanakan konversi utang para kreditur (dengan daftar sebagaimana terlampir) sebagai pelaksanaan atas Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022 (“Perjanjian Perdamaian”),
Sebagaimana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, dengan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan rincian sebagai berikut:
Total Lembar Saham yang akan Diterbitkan | 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham biasa |
Lembar Saham yang akan Diterbitkan pada PMTHMETD Tahap 1 |
28.194.563.791 (dua puluh delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) saham biasa. |
Nilai Nominal per Lembar Saham | Rp50 (lima puluh Rupiah) |