PT Wijaya Karya atau WIKA yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kontraktor andalan BUMN kini sedang berada di pusaran krisis keuangan yang begitu dalam. Perusahaan yang berdiri sejak 1961 ini awalnya tumbuh besar lewat proyek-proyek infrastruktur, energi, real estate, sampai EPC di berbagai sektor. Namun kondisi per Juni 2025 mencerminkan realitas pahit yang tidak bisa ditutupi lagi. Dalam enam bulan pertama saja, WIKA mencatat rugi komprehensif Rp1,707 Triliun.
Angka sebesar itu langsung menambah defisit akumulasi hingga Rp11,202 Triliun. Situasi ini membuat Bursa Efek Indonesia pada 18 Desember 2023 sampai harus menghentikan perdagangan saham WIKA karena alasan going concern setelah perusahaan menunda pembayaran pokok sukuk mudharabah seri 2020. Meski pembayaran akhirnya dilakukan di Februari 2024, namun fakta bahwa ada penundaan sudah jadi sinyal bahwa arus kas perusahaan benar-benar kritis.
Salah satu sumber luka besar adalah klaim proyek yang gagal ditagih. Contoh nyata bisa dilihat di proyek pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di mana klaim WIKA terhadap PT Angkasa Pura I pada 2024 ditolak. Kontrak kemudian disesuaikan menggunakan harga pasar dengan nilai akhir ditentukan dari nilai terendah antara proposal WIKA dan evaluasi independen.
Keputusan ini membuat WIKA harus membebankan klaim yang diajukan sebagai beban, sehingga menekan laba. Kasus serupa terjadi di proyek dengan PT Chevron Pacific Indonesia pada 2023. Sebagian besar klaim tidak diterima, lagi-lagi membuat ongkos yang semestinya bisa diganti justru hilang. Dalam industri konstruksi, klaim yang tidak cair pada akhirnya menjelma jadi kerugian nyata karena biaya tetap keluar sementara pemasukan batal diterima.
Di luar klaim, deretan sengketa hukum dan arbitrase juga ikut menyedot energi dan keuangan WIKA. Anak usaha WIKA Gedung misalnya harus berurusan dengan PT Maju Gemilang Serpong terkait proyek B Residence Apartment. Arbitrase di BANI memang dimenangkan WIKA Gedung, tapi pihak lawan mengajukan pembatalan putusan dan sampai Maret 2025 kasusnya belum selesai.
Ada juga gugatan terhadap PT Alumindo Cipta Persada pada Maret 2023 senilai Rp12,3 Miliar yang masih berproses di pengadilan. Lebih parah lagi, WIKA Beton harus menghadapi dugaan penipuan pembelian tanah 50 hektar di Subang. Sertifikat yang dijanjikan ternyata sudah diagunkan ke pihak lain. Perusahaan memang menempuh upaya non litigasi untuk membatalkan sebagian sertifikat, namun selama proses itu berlangsung, uang yang sudah keluar mengendap tanpa kejelasan.
Semua itu semakin diperparah dengan impairment atau penurunan nilai aset yang begitu besar. PT Wijaya Karunia Realtindo, entitas asosiasi WIKA Realty, harus kehilangan hak atas uang muka lahan setelah kalah di BANI, membuat kerugian Rp1,137 Miliar langsung diakui sebagai cadangan kerugian piutang lain-lain. Investasi di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau PSBI, perusahaan proyek kereta cepat, juga jadi sumber luka dalam. Nilai awal kontribusi modal WIKA mencapai Rp4,3 Triliun, namun per Juni 2025 sudah tergerus oleh impairment hingga tersisa Rp2,38 Triliun.
Ini ironis karena pada saat bersamaan kepemilikan WIKA terdilusi dari 39% ke 33% setelah KAI menambah modal. Belum berhenti di situ, impairment juga muncul di piutang usaha Rp628 Miliar, retention receivables Rp155 Miliar, serta proyek konstruksi dalam proses Rp2,81 Triliun. Selain itu WIKA kehilangan kontrol atas PT Hotel Indonesia Properti sejak November 2024 karena saham mayoritas berpindah, menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang menyerahkan integrasi bisnis hotel ke HIN. Dengan kata lain, nilai aset WIKA semakin ciut, sementara kewajiban tidak berkurang.
Bagian paling mengerikan dari laporan keuangan WIKA ada pada daftar utangnya. Obligasi tercatat Rp8 Triliun, sukuk Rp2,27 Triliun, MTN Rp1,69 Triliun, pinjaman bank jangka panjang Rp19,25 Triliun, plus utang dagang Rp5,54 Triliun, utang lain Rp544 Miliar, serta beban akrual Rp5,18 Triliun. Jumlah ini menggambarkan tumpukan liabilitas yang jelas tidak sebanding dengan kemampuan kas perusahaan.
Karena tidak mampu memenuhi covenant dalam perjanjian trust deed, Bank Mega sebagai wali amanat menyatakan WIKA gagal bayar di beberapa instrumen, termasuk Obligasi Berkelanjutan II tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah seri 2020–2022. Situasi semakin jelas ketika pada 23 Agustus 2025 WIKA mengiklankan pemberitahuan gagal bayar ke OJK. Default ini bukan sekadar status teknis, tapi tanda nyata bahwa perusahaan sudah tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dasarnya.
Di tengah semua keterpurukan, publik menyoroti kompensasi direksi dan komisaris. Walaupun laporan keuangan tidak memuat angka detail berapa gaji dan tunjangan yang mereka terima di 2024–2025, pertanyaan besar tetap muncul. Apakah layak manajemen menikmati kompensasi tinggi sementara perusahaan rugi triliunan, gagal bayar utang, dan menyisakan defisit belasan triliun? Presiden Direktur Agung Budi Waskito bersama jajaran direksi memang memiliki tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan sistem pengendalian internal. Tapi dengan hasil seburuk ini, wajar jika publik menuntut akuntabilitas. Rasa tidak adil kian terasa ketika melihat para pekerja konstruksi di lapangan yang gajinya jauh lebih kecil dibanding UMR Jakarta, sementara manajemen duduk nyaman di kursi direksi.
Manajemen WIKA tidak tinggal diam dan merancang sejumlah strategi bertahan. Mereka bicara tentang menjaga hubungan dengan pemangku kepentingan, menerapkan prinsip ESG, fokus pada proyek energi terbarukan, downstream EPC, seleksi proyek berbasis risiko, hingga negosiasi keringanan pembayaran ke kreditur.
Namun pertanyaannya, apakah strategi ini realistis jika beban utang sudah terlalu berat, kas perusahaan tipis, dan proyek yang ada pun masih tersandung sengketa hukum? Rasanya yang dibutuhkan bukan sekadar jargon, melainkan restrukturisasi menyeluruh, entah lewat skema bail out, konversi utang jadi saham, atau bahkan injeksi modal negara melalui Danantara BUMN. Tanpa langkah besar seperti itu, sulit membayangkan WIKA bisa keluar dari defisit belasan triliun dan kembali berdiri stabil.
Pada akhirnya krisis WIKA adalah cerita klasik tentang perusahaan yang tumbuh besar dengan proyek-proyek raksasa, tapi lengah pada risiko finansial dan tata kelola. Klaim yang gagal ditagih, proyek yang bermasalah, aset yang menyusut nilainya, ditambah beban utang yang meledak, semua berkumpul jadi badai sempurna. Kini WIKA bukan hanya menghadapi tekanan angka, tapi juga krisis kepercayaan dari publik, investor, kreditur, bahkan karyawannya sendiri. Pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah lewat Danantara akan turun tangan menyelamatkan, atau WIKA dibiarkan tenggelam sebagai peringatan bahwa ekspansi tanpa kontrol pada akhirnya berujung pada kehancuran.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!