Jakarta, 1 Oktober 2025 – PT United Tractors Tbk (UNTR) mengumumkan telah melakukan penambahan kepemilikan saham di PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), sebuah perusahaan di sektor energi panas bumi. Transaksi ini dilakukan melalui dua anak perusahaan UNTR, yaitu PT Energia Prima Nusantara (EPN) dan PT Supreme Energy Sriwijaya (SES).
Rincian Transaksi
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah detail dari penambahan kepemilikan saham tersebut:
- PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang sahamnya 100% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh UNTR, membeli sebanyak 18.463 lembar saham baru di SERD.
- PT Supreme Energy Sriwijaya (SES), di mana UNTR memiliki 80,16% sahamnya secara tidak langsung melalui EPN, membeli sebanyak 23.033 lembar saham baru di SERD.
Setelah transaksi ini, total kepemilikan saham kedua anak usaha UNTR di SERD adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan EPN di SERD menjadi
20,20%, setara dengan 507.712 lembar saham senilai Rp507,7 miliar. - Kepemilikan SES di SERD menjadi
25,20%, setara dengan 633.384 lembar saham senilai Rp633,3 miliar.
Tujuan dan Alasan Transaksi
Manajemen UNTR menjelaskan bahwa tujuan utama dari peningkatan kepemilikan saham ini adalah untuk mempertahankan porsi kepemilikan EPN dan SES di dalam SERD. Langkah ini diambil karena seluruh pemegang saham SERD secara bersama-sama melakukan penambahan modal untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.
Status Transaksi Afiliasi
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya hubungan kepemilikan saham dan kesamaan manajemen antara UNTR, EPN, SES, dan SERD. Namun, UNTR menegaskan beberapa poin penting bagi investor:
- Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sesuai regulasi OJK (POJK 42/2020).
- Nilai transaksi tidak termasuk kategori transaksi material sesuai POJK 17/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen.
Dengan demikian, langkah korporasi ini hanya wajib dilaporkan melalui keterbukaan informasi kepada publik dan OJK. Laporan ini secara resmi ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan, Sara K. Loebis, pada tanggal 1 Oktober 2025.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!