Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenTRIN akan buyback

TRIN akan buyback

Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang BerfluktuasiSecara Signifikan dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“SEOJK No.3/SEOJK.04/2020”).

Pembelian kembali atas saham akan dilakukan oleh Perseroan, dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah). Sesuai dengan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor

Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan yang harus tetap dimiliki oleh masyarakat.

Pembelian kembali atas saham tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan efektif sejak 15 Maret 2023 s/d 15 Juni 2023.

Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham TRIN

1. Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia : 14 Maret 2023
2. Pengumuman atas Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham melalui Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.trintiland.com : 14 Maret 2023
3. Periode Pembelian Kembali Saham : 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023

Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Nilai Saham yang Akan Dibeli

Dana pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham.

Sesuai dengan SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan yang harus tetap dimiliki oleh masyarakat.

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here